Jatengtime.com-Demak-Dalam Rapat Evaluasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Kabupaten Demak di Cafe Safira Hotel Amantis, Selasa (03/06/2025), Sekda Demak Akhmad Sugiharto,ST.MT apresiasi Satgas BKC telah berhasil amankan 22.556 batang rokok ilegal.
Rapat evaluasi tersebut di hadiri perwakilan Bea Cukai Semarang Soeprat Teguh Rahayu, Plt. Kabag Perekonomian dan SDA Arief Sudaryanto, Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP dan Tim Satgas BKC Kabupaten Demak.
Berdasarkan data temuan operasi bersama, 22.556 batang rokok ilegal tersebut diamankan selama periode Januari hingga Mei 2025 dengan rincian Januari 340 batang, Februari 8.920 batang, Maret 1.940 batang, April 6.200 batang, Mei 5.156 batang.
Sekda Akhmad Sugiharto dalam sambutanya menyampaikan pentingnya peningkatan kapasitas dan pemahaman anggota satgas di lapangan dalam mengenali ciri-ciri rokok ilegal dan jenis-jenis pelanggaran yang sering ditemui.
“ Kemampuan Tim Satgas BKC membedakan pita cukai asli dan palsu, termasuk rokok tanpa pita atau salah peruntukan, harus benar-benar dipahami oleh petugas. Ini bekal wajib sebelum turun ke lapangan…” kata Sugiharto.
“ Tim harus harus sering berkoordinasi dan komunikasi aktif yang akan mempermudah pengawasan dan penindakan. Satpol PP juga harus mampu manfaatkan aplikasi pelaporan masyarakat agar respon bisa lebih cepat dan tepat…” ujarnya.
Suami dari Nur Aeni, SPd, salah satu guru senior SMAN 2 Demak ini lebih lanjut menyebut pentingnya strategi edukasi dan pengawasan dari partisipasi masyarakat melalui kanal pelaporan digital Early Warning System (sistem peringatan dini) dalam mendeteksi peredaran rokok ilegal.
“ Pengenaan cukai bukan hanya untuk menambah penerimaan negara, tetapi juga untuk menjaga keseimbangan dan melindungi masyarakat dari dampak negatif barang-barang tertentu seperti hasil tembakau…” pungkasnya.







