KETUA DPRD DEMAK SESALKAN KASUS GURU MADIN DIDENDA Rp 12,5 JUTA, MENCEDERAI DUNIA PENDIDIKAN

Jatengtime.com-Demak-Ketua DPRD Zayinul Fata (Zayin) menyesalkan kasus guru Madin (Madrasah Ibtidaiyah) Raudlatul Muta’alimin, Dukuh Ngampel, Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Ahmad Zuhdi (60) warga RT 03/I, Desa Cangkring, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak yang dilaporkan oleh Siti Mualimah (37) alamat RT 11/2, Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak tak lain adalah ibu siswa ADIH (11) dan berujung pada denda ‘damai’ yang awalnya Rp 25 juta menjadi Rp 12,5 juta.

Keprihatinan Zayin disampaiakan dihadapan pengurus FKDT (Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah) se-kabupaten Demak, perangkat desa, warga dan wartawan baik cetak maupun elektronik, Kamis (18/7/2025) di Musholla Madin Raudlatul Muta’alimin.

Zayin meminta kepada orang tua siswa (wali murid) bila terjadi suatu masalah dalam hubungan pendidikan antara guru-murid agar diselesaikan dengan musyawarah, mediasi kekeluargaan.

“ Saya prihatin atas kejadian ini, kedepan saya minta ada persoalan dalam dunia pendidikan, antara guru dan murid, tolong diselesaikan dengan mengedepankan musyawarah, mediasi kekeluargaan untuk bersama mencari penyelesaiaan…” kata Zayin.

“ Jangan terus percaya saran atau bisikan pihak lain trus bawa masalah ke jalur hukum, walaupun itu dibenarkan menurut aturan. Tapi kalau kemudian ada maksut lain dengan memanfaatkan untuk tujuan tertentu, itu sama halnya kriminalisasi terhadap dunia pendidikan…” ujarnya.

Zayin juga mengajak seluruh elemen masyarakat Demak untuk menyikapi persoalan di dunia pendidikan secara arif, bijaksana, bermartabat dan tetap mengedepankan musyawarah.

“ Kita semua harus sadar diri bahwa guru tetaplah manusia yang kapan saja bisa khilaf. Ketika terjadi masalah, kita semua harus jeli melihat niat serta prosesnya. Kalau memang masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan akan lebih baik…” ungkapnya.

Politisi PKB ini berharap dengan peristiwa ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, baik guru wali murid dan masyarakat harus sama-sama pandai menjaga komunikasi serta tidak cepat mengambil langkah hukum sebelum dilakukan mediasi.

Tidak kalah pentingnya selalu membangun budaya adab dan hormat kepada guru tanpa mengabaikan perlindungan terhadap hak-hak siswa. Adab lebih tinggi dari ilmu.

“ Jangan sampai guru yang iklas, beritikad mendidik siswa ada sedikit gesekan malah dikriminalisasi. Kekerasan tidak dibenarkan, semua harus berjalan proporsional. Adab itu lebih tinggi dari pada ilmu…” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *