KADES ZIDAN JADI TERSANGKA KASUS PERZINAAN, KASUS DANA DESA DAN DANA HIBAH KARANGTARUNA BAKAL MENYUSUL

Jatengtime.com-Demak-Setelah malang melintang mengumbar nafsu birahi kepada perempuan, baik yang masih single maupun bersuami, petualangan Kades Cabul Muhyidin alias Zidan (34), Kades Wonoagung, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, berakhir setelah digerebek Priyatno (42) suami sah Laili Khasanah (31), perempuan selingkuhanya, Selasa (22/7/2025) pukul 08.00 WIB.

Zidan digrebek Priyatno dan beberapa keluarga dan anggota Polisi di kamar nomor 2 rumah kos Utami, Desa Jogoloyo Kecamatan Wonosalam. Beberapa barang bukti juga berhasil diamankan.

Kasatreskrim Polres Demak, AKP Kuseni, Rabu (23/7/2025) mengkonfirmasi adanya dugaan tindak pidana perzinaan yang melibatkan seorang Kades dan perempuan yang sudah bersuami.

“ Benar, bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana perzinaan yang diduga dilakukan oleh oknum seorang Kades, saat ini masih dalam pemeriksaan di unit PPA…” kata Kuseni.

Dalam rentan penyidikan, istri sah Kades Zidan dan Priyatno (42) suami sah Laili Khasanah (31) ternyata telah resmi membuat laporan resmi ke Polisi, laporan ini menjadi salah satu pertimbangan penyidik untuk menetapkan Zidan dan Laili Khasanah menjadi tersangka dan harus berada di sel Mapolres Demak guna proses hukum selanjutnya.

Tidak hanya kasus perzinaan, Kades Zidan juga bakal berhadapan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Wonoagung, Kecamatan Karangtengah tahun 2024 yang saat ini kasusnya sedang didalami Unit II Pidkor Satreskrim Polres Demak.

Kades Zidan yang juga menjabat sebagai ketua Karang Taruna Kabupaten Demak periode 2021-2026 bakal harus berurusan dengan kasus dugaaan penyalahgunaan Dana Hibah Karangtaruna sebilai Rp 200 juta yang kasusnya telah dilaporkan di Kejaksaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *