Jatengtime.com-Jakarta-Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Divisi Propam Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Danyon Resimen 4 KorBrimob Kompol Cosmas Kaju Gae terkait kasus kendaraan taktis (rantis) Barracuda Brimob yang menabrak hingga menewaskan pengemudi Ojek Online (Ojol) Affan Kurniawan.
Ketua Majelis Sidang KKEP dalam siaran virtual yang ditayangkan TV Radio Polri, Rabu, 3 September 2025 memutuskan Kompol Cosmas dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam insiden rantis Brimob yang menewaskan Affan Kurniawan, saat aksi unjuk rasa yang berujung ricuh pada Kamis, 28 Agustus 2025.
“ Hukuman yang dijatuhkan adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri…” kata ketua Majelis Sidang KKEP.
Diketahui, Affan Kurniawan (21), seorang pengemudi ojol, meninggal dunia setelah tertabrak dan terlindas rantis Brimob Polda Metro Jaya di Jalan Penjernihan I, Pejompongan, Jakarta Pusat, ketika demonstrasi di gedung DPR-RI berlangsung ricuh.
Mabes Polri segera mengambil sikap tegas dan tidak tebang pilih dengan menahan tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Propam Polri kemudian mengklasifikasikan pelanggaran mereka menjadi dua kategori, yaitu pelanggaran berat dan pelanggaran sedang.
Kompol Cosmas Kaju Gae (Danyon Resimen 4 KorBrimob) dalam pemeriksaan diketahui berada di kursi depan sebelah kiri kendaraan dan Bripka Rohmat adalah yang pengemudi mobil Rantis nomor lambung BCC 17713-VII, ditetapkan melakukan pelanggaran berat.
Sementara lima personel lain dinyatakan melakukan pelanggaran sedang, mereka adalah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi dan Bharaka Yohanes David, yang seluruhnya merupakan anggota SatBrimob Polda Metro Jaya.
Propam Polri menegaskan, pelanggaran berat dapat berujung pada PTDH serta proses pidana, sedangkan kategori pelanggaran sedang akan diputuskan oleh Komisi Kode Etik dengan kemungkinan sanksi berupa penempatan khusus, mutasi, demosi, penundaan kenaikan pangkat atau penundaan pendidikan.
Sebelumnya Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto menjelaskan, pemeriksaan terhadap anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran dilakukan transparan dengan melibatkan saksi-saksi, termasuk keluarga korban, analisis video, dokumentasi dan visum.
Gelar perkara khusus dilaksanakan Selasa (2/9/2025) dengan menghadirkan pengawas eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM. Dari internal adalah perwakilan Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum, Bidpropam Brimob, serta Divpropam Polri.
“ Gelar perkara ini penting karena dari hasil pemeriksaan ditemukan ada atau tidak unsur pidana. Keputusan selanjutnya akan ditentukan dalam forum tersebut…” kata Agus.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko juga menyampaikan empati kepada keluarga korban.
“ Kami berduka dan berdo’a agar almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT. Semoga keluarga diberikan ketabahan. Ini adalah wujud perhatian Kapolri yang ditindaklanjuti Kadiv Propam dengan transparan…” kata Trunojoyo.
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menambahkan, tujuh personel yang diamankan beserta kendaraan rantis masih diperiksa di Mako Brimob Kwitang, Jakarta.
“ Polri menegaskan proses penanganan kasus ini dilakukan transparan, tegas, dan sesuai aturan hukum serta kode etik profesi. Tujuh orang ini ada dalam satu kendaraan. Peran masing-masing masih didalami, termasuk siapa pengemudinya saat kejadian…” tegasnya.










