DUGAAN KASUS KORUPSI DESA SIDOREJO INSPEKTORAT DEMAK FOKUS AUDIT BELANJA FISIK, MASALAH PIDANA MENJADI RANAH APH

Jatengtime.com-Demak-Geger geden dugaan kasus korupsi di Desa Sidorejo Kecamatan Karangawen terus digaungkan masyarakat pegiat anti korupsi. Inseptorat dan Kejaksaan terus digeruduk warga dan diminta gerak cepatnya.

Suyanto, Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) di kantor Inspektorat Kabupaten Demak. Selasa, (9/9/2025) menegaskan bahwa Inspektorat kabupaten Demak merespon aduan dan telah melakukan penanganan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Desa Sidorejo.

Menurutnya, pengaduan masyarakat Desa Sidorejo awalnya masuk ke Kejaksaan, bukan ke Inspektorat. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12, apabila pengaduan disampaikan ke aparat penegak hukum (APH), maka proses penanganan berada di bawah kewenangan APH.

Namun, dalam perkembangannya, terdapat koordinasi antara APH dengan Inspektorat, yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan.

“ Dalam kasus Desa Sidorejo, kami sepakat bahwa yang menjadi tanggung jawab Inspektorat adalah melakukan pemeriksaan terhadap belanja non fisik…” kata Suyanto.

Lingkup pemeriksaan Inspektorat mengacu pada Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Dari hasil pemeriksaan ada tiga kemungkinan seperti, tidak terbukti, terbukti namun tidak menimbulkan kerugian atau terbukti ada kesalahan yang menimbulkan kerugian.

Sesuai aturan, jika ditemukan kerugian, pihak terkait diberi waktu pengembalian. Dalam UU Administrasi Pemerintahan, batas waktunya 10 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima, sementara dalam PP 12 atau Permendagri diberikan waktu hingga 60 hari.

“ Namun dalam kasus Sidorejo, sebelum 10 hari sudah dilakukan pengembalian. Kami mengundang pihak-pihak terkait seperti Bank Jateng, Kejaksaan, DPD dan kecamatan untuk melakukan expose. Proses pengembalian uang senilai Rp162 juta lebih sudah selesai, sehingga secara administratif tanggung jawab kami juga selesai…” jelasnya.

Suyanto menegaskan, sejak tahun 2020 hingga 2023, Inspektorat Demak telah memeriksa pertanggung-jawaban anggaran non fisik hampir sebesar Rp 600 juta. Seluruhnya diperiksa tanpa sampling, dengan pengujian dan konfirmasi terhadap bukti-bukti yang ada.

“ Tentunya kami mempertanggungjawabkan hasil pemeriksaan dari sisi administratif, Inspektorat tidak memiliki kewenangan di luar ranah administratif njih…” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *