Jatengtime.com-Wonosobo-Tim Gabungan TNI, Senin (15/9/2025) sekitar pukul 10.56 WIB berhasil menangkap Iwan bersama kekasihnya yang berinisial P, pelaku pembunuhan terhadap Serda Rahman Setyawan anggota Kodim 0707/Wonosobo, di Cafe Shaka.
Setelah 1 hari kabur, Iwan dan P ditangkap di sebuah rumah kosong di Dusun Sumpit, Desa Kepil, Kecamatan Kepil, Kabupaten Wonosobo.
Tim Gabungan TNI dipimpin langsung oleh Waas Intel Kodam IV/Diponegoro beranggotakan Inteldam IV/Dip, DenIntel Korem 072/Pamungkas serta Unit Intel Kodim 0707/Wonosobo.
Dandim 0707/Wonosobo, Letkol Inf Yoyok Suyitno, dalam rilis resminya pada Senin (15/9/2025) menjelaskan bahwa setelah menerima informasi dari jaringan intelijen, tim segera bergerak melakukan penyelidikan di lokasi.
“ Sekitar pukul 10.30 WIB, tim langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti…” kata Dandim.
“ Penangkapan ini adalah hasil kerja sama solid antarunsur intelijen TNI. Namun, seluruh proses hukum sepenuhnya kami percayakan kepada pihak kepolisian…” tegasnya.
Setelah ditangkap, pasangan itu dibawa ke Kodim 0707/Wonosobo sekitar pukul 11.00 WIB untuk pemeriksaan awal, kemudian pukul 12.30 WIB, kedua pelaku diserahkan ke Polres Wonosobo untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Wonosobo, AKBP M Kasim Akbar Bantilan, usai menerima perwakilan warga Desa Jambusari, Kecamatan Kertek, Senin (15/9/2025) siang. Kapolres meminta masyarakat percaya kepada Polres terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Kapolres membenarkan penangkapan pelaku pembunuhan anggota TNI dan saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Wonosobo.
“ Alhamdulillah, hari ini pelaku penganiayaan korban meninggal dunia yang berada di wilayah hukum Kabupaten Wonosobo berhasil diamankan dan ditangkap…” kata Kapolres.
Kapolres menambahkan pelaku bukan orang baru dalam dunia kriminal, dia masuk kategori residivis dengan catatan kejahatan yang sudah beberapa kali meresahkan masyarakat. Untuk itu, pihaknya akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku.
“ Kita paham, bahkan kita lebih tahu. Jadi pelaku ini memang sudah sangat banyak sekali pelanggarannya, sudah residivis…” imbuhnya.
“ Pelaku ini residivis, sudah berulang kali dihukum. Terakhir pada 2022 menjalani vonis 2 tahun 6 bulan dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan luka berat…” ungkapnya.
Kapolres berjanji dalam minggu ini berkas pelaku pembacokan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Wonosobo.
“ Dalam minggu ini kami pastikan berkas akan segera dikirim ke kejaksaan. Prosesnya berjalan secepatnya…” ungkapnya.
Catatan kriminalitas
– Iwan pertama kali dihukum 14 bulan pada tahun 2013 dalam perkara pencurian dengan pemberatan (pencurian truk) dan ditahan di Rutan Ambarawa.
– Tahun 2015, dihukum 15 bulan dalam perkara pencurian dengan pemberatan (pencurian pickup) ditahan di Rutan Temanggung.
– Tahun 2020, dihukum 2 tahun 4 bulan dalam perkara pencurian dengan pemberatan (pencurian truk) dan ditahan di Rutan Wonosobo.
– Tahun 2022, dihukum 2 tahun 6 bulan dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, ditahan di Rutan Wonosobo.
Diketahui Serda Rahman Setiawan, anggota Kodim 0707/Wonosobo meninggal dunia setelah dibacok, di cafe Shaka, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo Minggu (14/9/2025) dini hari. Almarhum diketahui warga Desa Sijambu, Kecamatan Kertek, Wonosobo, dimakamkan pada Minggu (14/9/2025) siang.
Kejadian bermula saat korban datang bersama rekannya, karena dimintai tolong operator cafe untuk melerai keributan. Korban melerai dengan menyuruh pihak yang bertikai agar pulang ke rumah masing-masing.
Salah satu yang bertikai bernama Iwan sempat meninggalkan lokasi, namun kembali datang sambil membawa senjata tajam berupa golok dan langsung menyerang korban. Korban yang tidak menduga akan terjadi serangan mendadak mengalami luka bacok yang serius, sempat dibawa ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong.
Usai pemakaman, warga datang menuntut keadilan atas insiden berdarah di kafe Shaka dan sempat melakukan pembakaran di halaman cafe.







