BUNTUT MENINGGALNYA DOSEN MUDA UNTAG SEMARANG, AKBP BASUKI LANGGAR KODE ETIK DITAHAN 20 HARI DI RUTAN POLDA JATENG

Jatengtime.com-Semarang-Kematian dosen muda Hukum Pidana Untag Semarang, DLL (35) berbuntut panjang, AKBP Basuki (56) sementara dikenakan pasal melanggar kode etik, AKBP Basuki yang punya istri diduga menjalin hubungan asmara dengan DLL yang ditemukan tewas di sebuah kamar Kostel (Kos-hotel) di Jalan Telaga Bodas Raya No. 11, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto kepada wartawan, Kamis (20/10/2025) mengatakan AKBP Basuki yang telah beristri dan berkeluarga itu disebut sudah menjalin hubungan terlarang dengan korban sejak 2020.

“ B (AKBP) sudah (berkeluarga), Kalau inisial D itu masih gadis…” kata Artanto.

Hubungan asmara gelap keduanya berujung dengan tinggal bersama di sebuah Kostel yang menjadi lokasi ditemukannya jasad korban pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.

“ Yang jelas mereka ada komunikasi intens, hubungan asmara itu memang benar. Menurut pengakuan yang bersangkutan (AKBP Basuki) sejak 2020…” ujarnya.

Artanto menyebut bahwa perbuatan AKBP Basuki melanggar kode etik profesi Polri karena tinggal bersama perempuan tanpa ikatan perkawinan yang sah.

“ Yang bersangkutan (AKBP Basuki) telah melakukan pelanggaran berupa tinggal bersama seorang perempuan berinisial D tanpa ikatan perkawinan yang sah. Itu merupakan pelanggaran berat karena berkaitan dengan kesusilaan dan perilaku di mata masyarakat…” ujarnya.

Sementara untuk penyebab kematian dosen DLL, polisi belum bisa menjelaskan termasuk hasil autopsi karena penyelidikan masih berjalan serta belum dilakukan gelar perkara.

“ Nanti bisa dijelaskan kalau gelar perkara sudah dilaksanakan. Kalau sekarang disampaikan, nanti parsial dan penyidik belum menuntaskan pekerjaan…” ungkapnya.

Setelah pemeriksaan intensif Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam), AKBP Basuki akhirnya dijatuhi sanksi Penempatan khusus (Patsus), mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Tengah selama 20 hari, mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *