Jatengtime.com-Pati-Setelah Sudewo ditetapkan KPK sebagai tersangka OTT kasus pemerasan pengisian jabatan perangkat desa, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara resmi menyerahkan (Surat Tugas) SK kepada Wakil Bupati Pati Risma Ardhi Chandra untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati.
Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen, Rabu (21/1/2026) diPendopo Kabupaten Pati sebagai tindak lanjut atas kondisi pimpinan daerah yang berhalangan menjalankan tugas karena tersandung masalah hukum.
Penunjukan Plt Bupati Pati telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 66, bahwa apabila kepala daerah berhalangan, maka wakil bupati atau wakil wali kota menggantikan/menjalankan tugas dan kewenangannya. Penugasan Plt Bupati Pati berlaku selama satu tahun dan akan dievaluasi sesuai ketentuan.
“ Hari ini kami menyerahkan surat tugas kepada Mas Risma Ardhi Chandra sebagai Plt Bupati Pati. Sesuai undang-undang, ketika pimpinan berhalangan, wakil bupati menggantikan untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan…” kata Taj Yasin.
Taj Yasin menegaskan, prioritas utama pemerintah provinsi Jateng adalah memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Pati tidak terganggu.
Dia juga meminta agar pelayanan kepada masyarakat semakin ditingkatkan, terlebih di tengah kondisi bencana banjir yang masih melanda sejumlah wilayah.
“ Saat ini Pati masih menghadapi banjir. Alhamdulillah, berdasarkan laporan Polres, dari sebelumnya 12 kecamatan terdampak, kini tersisa enam kecamatan. Pemerintahan harus tetap hadir dan bekerja lebih semangat…” ujarnya.
Wagub menegaskan seluruh kepala daerah dan jajaran di Jawa Tengah untuk tidak melakukan praktik korupsi dan pemerasan yang dilakukan Sudewo.
“ Pakta integritas jangan berhenti di atas kertas. Kami minta komitmen itu benar-benar dijalankan dan diteruskan hingga ke pejabat di masing-masing pemerintah daerah…” tegasnya.
Diketahui, dari OTT KPK di Pati dengan barang bukti uang tunai Rp 2,6 miliar, akhirnya ditetapkan 4 tersangka, yaitu :
– Sudewo,selaku Bupati Pati periode 2025-2030.
– YON selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan.
– JION selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken.
– JAN selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.









