Jatengtime.com-Jakarta-Mabes Polri secara resmi menonaktifkan Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, sementara dari jabatannya buntur kasus tewasnya 2 jambret yang penangananya tidak sesuai yang diharapkan masyarakat bahkan Komisi III DPR-RI.
Keputusan Mabes Polri diambil berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) pada Senin, 26 Januari 2026.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jum’at (30/1/2026) kepada wartawan menegaskan penonaktifan sementara ini merupakan komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi.
Obyak ADTT ini terkait dengan penanganan kasus Hogi Minaya, seorang suami yang justru ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar 2 pelaku penjambretan terhadap istrinya dan berujung kontroversi di masyarakat bahkan sampai dipanggil Komisi III DPR-RI.
Hasil ADTT menemukan adanya dugaan lemahnya pengawasan pimpinan di lingkungan Polresta Sleman yang memicu kegaduhan di masyarakat dan berdampak pada menurunnya kepercayaan terhadap citra Polri.
“ Penonaktifan (Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo) sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan…” kata Trunoyudo.













