Jatengtime.com-Jakarta-Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin angkat bicara terkait gonjang ganjing pasien gagal ginjal yang terancam tidak bisa cuci darah imbas kebijakan Menteri Sosial melalui SK Mensos Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku 1 Februari 2026.
Menkes Budi dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (5/2/2026) menegaskan, persoalan tersebut berkaitan dengan penyesuaian data PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang dilakukan Kementerian Sosial, bukan keputusan sektor kesehatan.
BPJS Kesehatan telah menerima pembaruan data kepesertaan dari Kementerian Sosial yang membuat sebagian peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) tidak lagi masuk dalam kelompok PBI.
Namun Budi memastikan pemerintah tengah membahas solusi lintas kementerian agar layanan kesehatan, khususnya bagi pasien penyakit kronis, tidak terganggu.
“ BPJS sudah menjelaskan ada perubahan data PBI dari Kementerian Sosial. Nanti akan ada pertemuan untuk merapikan resolusinya yang dipimpin Kementerian Sosial bersama BPJS, dan Kementerian Kesehatan ikut berpartisipasi…” kata Budi.
Terkait pasien penyakit kronis seperti gagal ginjal yang tidak bisa menunda pengobatan, Budi mengakui skema percepatan reaktivasisaat tengah dibicarakan, teknis sudah berjalan antara BPJS Kesehatan dan Kementerian Sosial.
“ Saya sudah dapat informasi, diskusinya sudah ada. Teknisnya seperti apa, itu nanti bisa ditanyakan ke BPJS…” ujarnya.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman menjelaskan, masyarakat atau pasien terdampak masih memiliki kesempatan untuk kembali mendapatkan perlindungan JKN. Termasuk pasien cuci darah dapat mengajukan reaktivasi kepesertaan PBI secara bersyarat melalui dinas sosial setempat.
“ Ada beberapa peserta JKN yang terdampak penyesuaian dari Keputusan Menteri Sosial sehingga tidak lagi masuk kelompok PBI. Namun untuk kasus pasien cuci darah, bisa diajukan reaktivasi bersyarat ke dinas sosial setempat agar pengobatannya kembali dicover JKN…” kata Aji.
Pemerintah daerah dan pemerintah desa bakal tambah tugas.
Kebijakan Kementerian Sosial, peserta PBI yang digantikan namun masih membutuhkan layanan kesehatan mendesak karena penyakit kronis, katastropik atau kondisi darurat medis dapat diajukan untuk reaktivasi bersyarat setelah melalui verifikasi dan validasi pemerintah daerah (biasanya berdasarkan surat keterangan dari desa.
Reaktivasi tersebut diajukan oleh dinas sosial kabupaten atau kota melalui sistem SIKS-NG, dengan catatan peserta masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin dan kuota PBI masih tersedia.
Pemda diminta gencar sosialisasi.
Dengan adanya kebijakan Dinas Sosial, pemerintah juga meminta pemda aktif melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak kebingungan saat menghadapi perubahan status kepesertaan.
Pemerintah pun menegaskan komitmennya agar layanan kesehatan esensial tetap berjalan. Menkes memastikan seluruh rumah sakit pemerintah yang dibangun negara 100% melayani pasien BPJS Kesehatan, termasuk peserta PBI, dan koordinasi lintas kementerian terus dilakukan.













