RATUSAN PASIEN GAGAL GINJAL TERANCAN TIDAK BISA CUCI DARAH IMBAS BPJS PBI DI CABUT MENTERI SOSIAL

Jatengtime.com-Jakarta-Komunitas pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menyatakan rasa sedih dan haru atas penonaktifan mendadak BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mengakibatkan ratusan pasien gagal ginjal di berbagai Indonesia terancam tidak bisa menjalani cuci darah.

Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Richard Samosir jepada wartawan, Kamis (5/2/2026) membenarkan kejadian tersebut berdasarkan aduan di kanal resmi yang dibuka KPCDI lewat berbagai saluran.

“ Iya tentu mereka sedih, sampai sore ini sekitar 160 orang yang melaporkan. Rata-rata pasien gagal ginjal, 80 persen itu…” kata Tony.

“ pengadu dari macam-macam daerah. Ada Aceh, ada Medan, Jakarta, Bekasi, Bandung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Kendari hingga Papua…” ujarnya.

Tony menegaskan kalau negara tidak mau melindungi, KPCDI akan menalangi dulu pembayaran iuran BPJS, akan diteliti terlebih dulu mana saja pasien yang benar-benar tidak mampu membayar iuran BPJS sehingga tidak bisa melakukan cuci darah.

“ Kalau negara tidak mau melindungi, ya sudahlah siapa dulu lah yang berjiwa besar, berbesar hati. Yang penting sebulan ini aman dulu cuci darahnya ketimbang mereka sesak napas, ya nanti mati pasiennya…” tegasnya.

Tony menambahkan, anggaran untuk menalangi iuran BPJS PBI bersumber dari iuran sesama anggota KPCDI. Untuk saat ini menurutnya anggaran yang tersedia masih mencukupi.

“ Kami sedang menyisir teman-teman yang tidak bisa cuci darah karena tidak mampu membayar iuran, sudah kita bayarin dulu. Yang penting cuci darah dulu sambil nanti verifikasi datanya di Dinas Sosial itu di-approve gitu lho…” pungkasnya.

Sementara BPJS berkilah dengan menyebut penonaktifan merupakan tindak lanjut dari SK Mensos Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku 1 Februari 2026 dan peserta masih bisa diaktifkan kembali jika memenuhi syarat tertentu (tanpa memberikan jaminan kemudahan pengurusan syarat diaktifkan kembali).

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan penonaktifan kepesertaan BPI JK bukan kebijakan sepihak dari BPJS Kesehatan, namun sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku 1 Februari 2026.

Sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya…” kata Rizzky.

Rizzky menegaskan, bagi pasien gagal ginjal yang jadi peserta terdampak dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya selama memenuhi kriteria tertentu, yaitu :
– Pertama, peserta masuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026.
– Kedua, peserta terbukti masuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin dari verifikasi di lapangan.
– Ketiga, peserta mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.

Jika pasien bisa memmenuhi ketiga kriteria tersebut, peserta PBI JK yang terdampak dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.

“ Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan…” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed