Jatengtime.com-Mataram-Akibat saling ‘bernyanyi’ (mengaku) akhirnya Dit Resnarkoba Polda NTB berhasil mengungkap kasus narkoba yang justru dilakukan oknum Polisi di lingkungan Polres Bima Kota.
Awalnya Dit Resnarkoba Polda NTB mengamankan anggota Polres Bima Kota, Bripka Karol dan Nita, istrinya pada Senin (26/1/2026) dini hari, terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kota Bima.
Dalam penangkapan Bripka Karol dan Nita Dit Resnarkoba Polda NTB berhasil menyita barang bukti sabu 35,76 gram serta uang tunai sebesar Rp 88,8 juta yang diduga hasil transaksi narkoba kemudian menangkap 2 orang kurir.
Dir Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj, kepada wartawan Minggu (1/2/2026) membenarkan penangkapan terhadap oknum anggota Polisi, istrinya dan 2 orang kurir diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Ke 4 tersangka kemudian di tahan di Tahti Polda NTB.
“ (Bripka Karol, Nita dan 2 kuris) Sudah ditetapkan sebagai tersangka…” kata Roman.
Dalam perkembangan penyelidikan dan penyidikan selanjutnya, Bripka Karol dan Nita ‘bernyanyi’ bahwa Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi ikut terlibat dalam jaringanya.
Dit Resnarkoba Polda NTB lantas menggeledah ruangan Satuan Resnarkoba Polres Bima Kota pada Selasa (3/2/2026) malam dan menemukan beberapa barang bukti antara lain bong, klip sabu kosong serta sejumlah poket sabu. AKP Malaungi langsung digelandang ke Polda NTB untuk menjalani pemeriksaan.
Saat diperiksa di Polda NTB, AKP Malaungi yang saat dilakukan tes urine dinyatakan positif narkoba, gantian ‘bernyanyi’ bahwa atasannya Kapolres Polres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, juga terlibat.
Kemudian Dit Resnarkoba Polda NTB melakukan panggil periksa kepada Kapolres Polres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro atas dugaan terlibat dalam jaringan narkoba anggotanya.












