Jatengtime.com-Jepara-Usai beritanya viral dan ditengah proses penyelidikan yang dilakukan Unit PPA Polres Jepara terkait laporan dugaan kekerasan seksual terhadap Bunga (nama samaran) yang dilakukan oleh AJ, oknum kyai pemimpin/pengasuh di salah satu Ponpes di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, pengacara (kuasa hukum) dan keluarga Bunga mendapat berbagai teror dari pesan WA (Whatapp) dari orang yang tidak dikenal (OTK) hingga didatangi 4 orang yang mengaku dari Polda Jateng.
Kuasa hukum korban, Erlinawati, Selasa (24/2/2026) kepada wartawan membenarkan usai kasus tersebut ramai diberitakan terdapat beberapa nomor yang tidak dikenal menghubungi orang tua korban, namun tidak dihiraukan dan langsung diblokir.
“ Iya benar, setelah viral itu (kasus asusila), (keluarga Bunga) dapat telpon dan pesan Whatsapp dari nomor tidak dikenal. Tapi memang tidak dihiraukan, langsung diblokir…” kata Erlinawati.
Erlinawati menilai telepon dan pesan WA dari OTK sudah termasuk bentuk teror karena dilakukan setelah kasus asusila ini dilaporkan dan viral diyakini berhubungan dengan kasus yang menimpa Bunga.
Teror terhadap keluarga Bunga juga dialami Erlinawati sebagai kuasa hukum yang mendampingi kasus ini menjelang akhir tahun 2025 lalu.
Semula pada tanggal 4 Oktober 2025, beberapa orang yang mengaku sebagai kuasa hukum terlapor (oknum kyai AJ) mendatangi kantor Erlinawati dengan marah-marah dengan maksut agar kasus yang didampinginya dapat selesai secara instan dan baik-baik. Namun sebagai penasehat hukum yang profesional permintaan tersebut ditolak Erlinawati.
Tidak berselang lama setelah didatangi beberapa orang yang mengaku sebagai kuasa hukum terlapor, datanglah empat orang dengan pakaian biasa (preman) tanpa seragam, mengaku dari Polda Jateng menawarkan sebuah upaya damai (kasus asusila tidak lanjut ke ranah hukum).
Jawaban pengacara perempuan ini tetap sama, sebagaimana harapan dari klien (keluarga Bunga), agar kasus ini didampingi mendapatkan keadilan, tidak bisa selesai dengan cara baik-baik (kasus lanjut).
Erlinawati bahkan menegaskan apa yang dilakukan oleh oknum kyai AJ (terlapor) telah menciderai rasa kemanusiaan, melecehkan harkat dan martabat perempuan, serta mencoreng nama baik dunia pondok pesantren.
AJ juga dinilai sudah tidak punya nalar sebagai sosok pemimpin pondok pesantren yang seharusnya bisa dan mampu memberikan rasa aman dan nyaman, khususnya dalam proses belajar mengajar ilmu agama kepada para santri.
Erlinawati bahkan menyayangkan AJ dengan orang tua Bunga telah saling mengenal, hingga Bunga dan adiknya dititipkan untuk menimba ilmu agama di pondok pesantren yang diasuhnya.
Namun, justru AJ tega merusak masa depan anak sahabatnya, di rudapaksa lebih dari 25 kali dalam rentang waktu 27 April hingga 24 Juli 2025.
Tidak benar ada upaya pemerasan.
Terkait tudingan bahwa antara AJ dan orang tua Bunga ada upaya pemerasan yang dilakukan keluarga Bunga terhadap AJ.
“ Tidak benar ada pemerasan. Sampai saat ini tidak ada kesepakatan apapun antara terlapor dan pihak korban. Justru klien saya inginnya jalur hukum…” tegasnya.
Keluarga Bunga akan dituntut balik, pencemaran nama baik.
Wacana atau gertakan kuasa hukum AJ akan menuntut balik keluar Bunga dengan pasal pencemaran nama baik, ditanggapi santai oleh Erlinawati.
“ Mau melaporkan (keluarga Bunga)…? silahkan. (kasus AJ) Sampai dengan saat ini, masih ditangani oleh pihak kepolisian. Hingga kini kami menunggu hasil penyelidikan…” pungkasnya.







