Jatengtime.com-Jakarta-Carut marut dan narasi tentang program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berkembang di masyarakat bahwa dana MBG tidak diambil dari dana pendidikan, diluruskan PDI-P.
PDI-P justru akhirnya membuka rahasia untuk memberikan pemahaman kepada sekuruh rakyat Indonesia bahwa ‘memang benar dana MBG Rp 233,5 triliun diambil dari total dana dana pendidikan Rp 769 triliun’.
Hal itu di sampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI-P, My Esti Wijayati, dalam konferensi pers di Sekolah Partai PDI-P, Jakarta, Rabu (25/2/2026) yang membenarkan bahwa, berdasarkan Undang-Undang APBN 2026 dan Peraturan Presiden tentang rincian APBN, pendanaan MBG masuk dalam pos anggaran pendidikan.
“ Di dalam lampiran APBN yang berupa Peraturan Presiden, itu juga secara jelas dinyatakan bahwa Rp 769 triliun anggaran pendidikan itu di antaranya digunakan untuk MBG sebanyak sebesar Rp 223,5 triliun. Itu resmi di dalam buku lampiran APBN…” kata Esti.
Banteng perempuan besutan Megawati ini menjelaskan, klarifikasi dari PDI-P ini wajib disampaikan setelah banyak kader di daerah dan masyarakat mempertanyakan narasi yang beredar di media massa dan media sosial. Agar kader PDI-P dan masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan akurat sesuai dengan data resmi APBN.
“ Nah, karena di bawah sudah mulai muncul pertanyaan-pertanyaan itu, maka kami wajib dan perlu menjelaskan secara terbuka supaya kita (PDI-P) menyampaikan kebenaran sesuai dengan data-data yang ada di dalam APBN…” tegasnya.

Adian Napitupulu yang juga menjabat sebagai anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDI-P menambahkan, ketentuan mengenai MBG tercantum dalam Penjelasan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.
“ Ketika kita tidak mendapatkan pemahaman utuh di batang tubuh, kita bisa mencarinya di penjelasan. Penjelasannya demikian..” kata Adian.
Adian lantas membacakan isi Penjelasan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang berbunyi :
‘Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan’.
Penjelasan itu, diperkuat Peraturan Presiden (PP) Nomor 118 Tahun 2025 tentang rincian APBN 2026 yang mencantumkan alokasi untuk Badan Gizi Nasional (BGN) sebesar Rp 223 triliun lebih.
“ Ternyata MBG memang diambil dari anggaran pendidikan. Menurut Undang-Undang demikian, menurut Peraturan Presiden juga demikian. Ada angkanya…” ungkapnya.
Adian mengatakan, penyampaian informasi yang benar sesuai regulasi adalah bentuk penghormatan terhadap DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang.
“ Nah, ini harus kita (PDI-P) luruskan agar rakyat semakin memahami, agar publik tahu bahwa kita menghormati Undang-Undang dan Peraturan Presiden…” tegasnya.
Sebelunya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti membantah dan memastikan anggaran pendidikan di kementeriannya tidak dipangkas untuk MBG, justru ditambah Biaya Tambahan (ABT).
“ Tidak ada pengurangan dana dari pemerintah untuk peningkatan kualitas pendidikan…” kata Mu’ti.
PDI-P menyararan siapa saja bisa mengecek atau memverifikasi pernyataan PDIP ini ke APBN 2026.
Rincian soal anggaran APBN 2026 ada dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. Bahkan dokumen digitalnya dapat diakses publik dari situs web Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) kementerian dan lembaga.
Anggaran untuk pendidikan ada dalam Lampiran VI, tertulis total anggaran pendidikan adalah Rp 769.086.869.324.000, terbagi di banyak kementerian dan lembaga.
Salah satu lembaga yang mendapat alokasi adalah BGN, lembaga yang mengurusi MBG tercantum di poin nomor 1.1.23 dengan alokasi Rp 223.558.960.490.000.
Kalau benar dana BGN diambil dari dana pendidikan, berarti penyelenggara negara melanggar Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 (Amandemen Keempat) berbunyi:
“ Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional ”
Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 (Amandemen Keempat) tentang kewajiban anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN juga dijabarkan lebih lanjut dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 49, serta UU guru dan dosen.
UU Nomor 20 tahun 20003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 49, menegaskan kembali kewajiban pemerintah memprioritaskan dana pendidikan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Anggaran 20% ini meliputi fungsi pendidikan, bukan sekadar pagu Kementerian Pendidikan, yang mencakup belanja pegawai, barang/jasa, dan modal.
Anggaran 20% ditujukan untuk membiayai operasional sekolah (BOS), gaji pendidik, serta peningkatan kualitas pendidikan secara umum. Secara konsisten, pemerintah berkewajiban memenuhi mandat ini dalam setiap penyusunan RAPBN/APBN setiap tahunnya.













