HASIL PUTUSAN GUGATAN PRAPERADILAN JADI SALAH SATU ALASAN KPK TAHAN MANTAN MENAG YAQUT CHOLIL QOUMAS

Jatengtime.com-Jakarta-KPK mengungkap alasan kenapa cukup lama melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) meski sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2026 dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026) menegaskan pihaknya terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan antara lain hasil putusan gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Maret 2026.

“ Kenapa waktunya cukup lama…? Tentunya kami tidak ingin terburu-buru. Kami ingin melengkapi dulu bukti-bukti atau kecukupan alat bukti dalam rangka melakukan upaya paksa ini…” kata Guntur.

Guntur juga menjelaskan, kecukupan bukti penyidik KPK dalam menetapkan Yaqut sebagai tersangka sudah diuji secara formil dalam gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Semua bukti yang sudah diperoleh penyidik semakin menguatkan KPK untuk dibuktikan saat persidangan.

“ Secara formil, apa yang dilakukan (penetapan tersangka) penyidik KPK telah diuji dalam sidang praperadilan yang diputus pada kemarin, Rabu, 11 Maret 2026. Di mana pengajuan praperadilan yang diajukan saudara YCQ ditolak. Artinya, bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap saudara YCQ itu sudah benar secara formil…” ungkapnya.

Dengan demikian KPK akhirnya menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam perkara korupsi kuota haji.

Yaqut hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pukul 13.05 WIB ditemani tim penasihat hukumnya. Usai menjalani pemeriksaan, Yaqut turun dari lantai 2 ruang pemeriksaan, Kamis (12/3/2026) pukul 18.45 WIB, sudah mengenakan rompi oranye dengan posisi kedua tangan telah terborgol.

Dalam perkara ini, Yaqut sempat melawan status tersangka dari KPK ke pengadilan. Namun gugatan praperadilan Yaqut telah ditolak oleh hakim.

Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026) menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Yaqut sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, ruang lingkup praperadilan hanya menilai aspek formil.

“ Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya…” kata hakim Dwi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *