Jatengtime.com-Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sebuah upaya percobaan suap yang pernah dilakukan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) berupa uang sebesar Rp17 miliar kepada Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR, dengan maksut untuk menutupi skandal, namun ditolak pansus.
Upaya suap ini dilakukan YCQ saat Pansus tengah intensif menyelidiki carut-marut penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 yang diprotes banyak pihak baik di laman media maupun medsos.
Deputi Bidang Penindakan KPK, (Brigjen Pol) Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (12/3) malam meyebut semua anggota Pansus masih mempunyai integritas membela calon jama’ah haji dan akhirnya suap yang bernilai fantastis tersebut ditolak mentah-mentah.
“ Berdasarkan keterangan para saksi, ada upaya dari YCQ untuk memberikan sesuatu saat Pansus bersidang, tetapi ditolak. Kami sangat mengapresiasi Pansus yang sangat berintegritas…” kata Guntur.
KPK menduga uang suap Rp17 miliar tersebut bukan berasal dari kantong pribadi YCQ, tetapi hasil iuran dari berbagai forum travel haji biro dan umrah atas perintah langsung YCQ untuk menghentikan manuver Pansus DPR yang sedang mengobok-obok tentang haji.
Siapa saja nama forum travel haji biro dan umrah dan yang menjadi makelar dalam upaya suap ini telah dikantongi oleh penyidik.
“ Pihak perantara sudah kami mintai keterangan. Fakta lengkapnya pasti akan kami buka secara transparan di persidangan…” ujarnya.
Motif menutupi pelanggaran tambahan kuota haji 50:50.
YCQ nekat melakukan percobaan suap ini diduga kuat untuk menyembunyikan kejanggalan pembagian kuota tambahan haji. Karena Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 menyebut bahwa komposisi kuota seharusnya adalah 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, YCQ diduga secara sepihak membagi kuota tambahan 20.000 jemaah dengan skema 50:50. Dan ironinya hal tidak pernah disampaikan dalam rapat resmi bersama DPR.
Diduga upaya suap ini ditolak oleh Pansus, uang Rp17 miliar tersebut akhirnya hanya disimpan oleh pihak tersangka.
Kerugian Negara dan status hukum.
Setelah melalui berbagai pemeriksaan dan kecukupan alat buktiaat ini, YCQ resmi menyandang status tersangka dan ditahan oleh KPK sejak Kamis (12/3/2026).
Mantan staf khusus YCQ, Gus Alex (Ishfah Abidal Aziz) juga ditetapkan sebagai tersangka walaupun belum menjalani penahanan oleh KPK.
Kasus kouta haji ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat masif, yaitu mencapai Rp 622 miliar.
Akibat perbuatan para tersangka, mereka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi guna mempertanggung-jawabkan perbuatanya. Para tersangka mempunyai hak membela diri melalui kuasa hukum dalam proses persidangan.







