Jatengtime.com-Demak-Hasil penyidikan KPK terkait OTT di Kabupaten Cilacap pada Jum’at (13/3/2026) sudah final. Awalnya 27 orang yang diamankan diperiksa di Mapolresta Banyumas, dari 27 orang ini, 13 orang dibawa Gedung Merah Putih dan terakhir 2 orang yaitu Bupati Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko Danardono dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengumpulan dana Tunjangan Hari Raya (THR).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026) malam mengatakan, kasus ini bermula dari ‘laporan masyarakat’ mengenai adanya instruksi dari bupati kepada Sekda Cilacap terkait pengumpulan dana dari semua OPD menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
“ Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka…” kata Guntur.
Target Rp 750 Juta dari Perangkat Daerah
Dari keterangan para saksi yang dimintai keterangan baik di Mapolres Banyumas maupun di gedung Merah Putih, disimpulkan bupati Syamsul diduga memerintahkan sekda Sadmoko untuk mengkoordinasikan pengumpulan dana dari semua OPD.
Kemudian dalam pelaksanaannya, Sekda Sadmoko dibantu oleh 3 Asisten daerah, yakni Asinten I Sumbowo, Asisten II Ferry Adhi Dharma dan Asisten III Budi Santoso. Dari kolaborasi ini kemudian menargetkan pengumpulan dana dengan total mencapai Rp 750 juta.
Teknik pelaksanaanya, setiap OPD diminta menyetorkan uang antara Rp 75 juta hingga Rp100 juta. Jika ada OPD yang tidak sanggup memenuhi target tersebut, diminta melapor untuk menyesuaikan nominal setoran.
Mereka juga menentukan batas waktu terakhir penyetoran pada 13 Maret 2026, dan sebanyak 23 perangkat daerah telah menyerahkan uang dengan total mencapai Rp 610 juta. Uang tersebut lantas dikumpulkan Asisten II dan akan diserahkan kepada Sekda Sadmoko.
Sebagian uang tersebut ditemukan tim senyap KPK telah dimasukkan ke dalam kantong bingkisan atau ‘goodie bag’ di kediaman pribadi Ferry dan diduga telah dipersiapkan untuk dibagikan.
Selain uang tunai Rp 610 juta, tim penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang saat ini masih dalam proses analisis.
Bupati dan Sekda Cilacap Langsung Ditahan 20 Hari di Rutan KPK
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko Danardono, KPK langsung melakukan penahanan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
“ KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Maret sampai dengan 2 April 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK…” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam KUHP baru.













