Jatengtime.com-Jakarta-OTT KPK di Cilacap, Jawa Tengah terus dikembangkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dengan menyisir siapa saja yang dapat jatah THR (Tunjangan Hari Raya) hasil memeras pejabat-pejabat OPD hingga Puskesmas, salah satu yang menerima jatah adalah Kapolresta Cilacap, Kombes Budi Adhy Buono,S.H,S.I.K,M.H.
Dikutip dari kanal Youtube KPK-RI, Senin (16/3/2026) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut pihaknya telah mengungkap jatah THR ke salah satu Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah).
“ Diperoleh informasi uang tersebut sudah di goodie bag (dimasukan tas goodie bag), ya itu untuk Forkopimda. Salah satu forkopimda itu adalah Kapolres di situ (Cilacap)….” kata Guntur.
“ Tiap goodie bag berisi jumlah uang berbeda-beda ada yang Rp 20 juta hingga Rp 100 juta…” ungkapnya.
Pertanyaan publik terkait pemeriksaan saksi terjawab, ternyata untuk menghindari konflik kepentingan, KPK memutuskan memeriksa 27 orang yang ditangkap dalam OTT di Kapolresta Banyumas, Jawa Tengah.
“ Makanya tidak dilakukan pemeriksaan di Polresta Cilacap untuk menghindari conflict of interest (konflik kepentingan). Kami pindah ke Banyumas…” ujarnya.
Diketahui, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan OTT ke 9 tahun 2026 atau OTT ke 3 di bulan Ramadan.
Dalam OTT tersebut KPK berhasil menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya, serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.
Pada 14 Maret 2026, KPK mengumumkan Bupati Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Bupati Syamsul menargetkan mendapatkan uang tunai Rp 750 juta dari pemerasan tersebut yang akan dibagi menjadi Rp 515 juta untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Forkopimda Kabupaten Cilacap, sisanya untuk kepentingan pribadi. Namun, baru mendapat meraih Rp 610 juta, dia keburu ditangkap KPK.







