Jatengtime.com-Jakarta-KPK mengembangkan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman kepada bawahanya untuk memberikan THR kepada Forkopimda. KPK menduga praktek seperti tidak hanya terjadi di Cilacap, namun hampir semua daerah.
Dikutip dari kanal Youtube KPK-RI, Senin (16/3/2026) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut pihaknya menduga pemeberian THR untuk Forkopimda tidak hanya terjadi di Cilacap.
“ KPK menduga pemberian THR dari kepala daerah kepada forkopimda tidak hanya terjadi di Kabupaten Cilacap, tetapi juga terjadi di daerah-daerah lainnya…” kata Guntur.
Guntur mengatakan KPK mengingatkan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia agar tidak memberikan THR kepada Forkopimda.
“ KPK mengingatkan agar kepala daerah dan forkopimda memiliki komitmen yang sama dalam upaya pemberantasan korupsi dan saling mendukung dalam mewujudkan prinsip good governance (tata kelola pemerintahan yang baik) di daerahnya masing-masing dengan penuh integritas…” ungkapnya.
Diketahui, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan OTT ke 9 tahun 2026 atau OTT ke 3 di bulan Ramadan.
Dalam OTT tersebut KPK berhasil menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya, serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.
Pada 14 Maret 2026, KPK mengumumkan Bupati Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Bupati Syamsul menargetkan mendapatkan uang tunai Rp 750 juta dari pemerasan tersebut yang akan dibagi menjadi Rp 515 juta untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Forkopimda Kabupaten Cilacap, sisanya untuk kepentingan pribadi. Namun, baru mendapat meraih Rp 610 juta, dia keburu ditangkap KPK.







