Jatengtime.com-Jakarta-Informasi terkait Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sudah tak berada di Rutan (Rumah Tahanan) KPK sejak Kamis (18/3/2026) malam dibocorkan Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) yang ditahan karena diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses sertifikasi K3 di Kemnaker.
Silvia mengaku mendapat informasi valid dari para tahanan Rutan KPK usai menjenguk suaminya di momen Lebaran hari ini. Yaqut disebut para tahanan keluar rutan sekitar pukul 19.10 WIB pada Kamis (19/3/2026) malam dan tidak kembali hingga Sabtu (21/3/2026).
Silvia juga menyebut para tahanan KPK menilai janggal mendengar alasan yang beredar bahwa yaqut dalam proses pemeriksaan lanjutan.

“ Informasinya (Yaqut) keluar rutan sekitar pukul 19.10 WIB pada Kamis malam. Katanya sih mau di riksa (pemeriksaan) ke depan. Tadi sholat ied kata orang-orang dalam (para tahanan) nggak ada…” kata Silvia.
Usai pengakuan istri Noel beredar, Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (21/3/2026) merespon dengan mengatakan bahwa penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap Gus Yaqut dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) atas permohonan keluarga.
“ Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin. Pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada tanggal 17 Maret 2026…” kata Budi.
Budi mengatakan permohonan pengalihan jenis penahanan terhadap Yaqut dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.
“ Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya, untuk sementara waktu. Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan…” jelasnya.
Proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka.
“ Demikian halnya, proses penanganan perkara ini akan tetap berjalan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku…” ungkapnya.
“ Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka…” pungkasnya.
Diketahui Yaqut ditetapkan sebagai tersangka pada awal Januari 2026 dan sempat melawan status tersangka dari KPK ke pengadilan.
Namun gugatan praperadilan Yaqut telah ditolak oleh hakim. Kemudian KPK menahan Yaqut pada Kamis (12/3/2026).
KPK juga menahan tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Eks staf khusus Yaqut, Ashfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, pada Selasa (17/3/2026).







