Jatengtime.com-Jakarta-Buntut mengalihkan penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari rutan menjadi tahanan rumah secara diam-diam menuai kritik banyak pihak dan dinilai istimewa.
Kritik dari banyak pihak juga gencar di lontarkan mulai komentar, tanggapan hingga membuat gambar AI, yang dikaitkan dengan ‘menikmati lebaran bareng keluarga’ lewat sosial media, sebagai gambaran ketidakpuasan masyarakat atas penanganan istimewa KPK kepada Yaqut, sementara tahanan KPK lain tidak mendapat keistimewaan hanya dengan dasar surat permohonan keluarga.

Pengalihan penahanan Yaqut pertama kali dibocorkan oleh Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel). Silvia menyebut kalau Yaqut bisa mendapatkan pengalihan tahanan oleh KPK hanya berdasarkan permohonan keluarga, maka seluruh tahanan KPK lain juga berhak mendapat pengalihan tahanan.
Alhasil, keluarga Noel juga berencana akan mengajukan permohonan pengalihan tahanan ke majelis hakim. Rencana keluarga Noel dibenarkan Penasihat Hukumnya, Aziz Yanuar, Senin (23/3/2026).
“ Kami tim PH berencana mengajukan atas permintaan keluarga…” kata Aziz.
Noel pernah mengajukan rawat inap, alami gangguan pembuluh darah di kepala, tidak di acc
Aziz bahkan membocorkan ada ketidakadilan dalam penanganan perkara kliennya. Noel mengalami kendala pada pembuluh darah di kepala sehingga membutuhkan tindakan dokter di rumah sakit, namun tidak diberi kesempatan menjalani rawat inap, meski membutuhkan penanganan medis.
“ Kami memandang sebelumnya bahwa terjadi ketidakadilan yang nyata. Klien kami tidak diberi kesempatan untuk rawat inap pekan kemarin atas keputusan majelis hakim yang didasarkan pada pertimbangan dari KPK…” ungkapnya.
Aziz bahkan menyinggung pengalihan penahanan terhadap Yaqut sebagai perlakuan istimewa yang tidak diberikan kepada tahanan KPK lain. Oleh karena itu permohonan pengalihan tahanan untuk Noel akan diajukan keluarga setelah masa libur dan cuti bersama Idul Fitri 1447 H berakhir.
Sebagai informasi, Yaqut yang dalam keadaan sehat berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Sementara Noel yang ternyata mengalami kendala pada pembuluh darah di kepala yang harusnya membutuhkan tindakan dokter di rumah sakit, namun tidak di acc, telah berstatus terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat dan lisensi K3.
KPK menyebut pengalihan penahanan Yaqut dari rutan menjadi tahanan rumah dilakukan atas permohonan keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026) atas pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.





