Jatengtime.id-Jakarta-Setelah membuat APBN babak belur, kemudian, Selasa (2/6/2026) malam dipecat Presiden Prabowo Subianto, Rabu (03/06/2026) pukul 02.30 dini hari pukul 9 petugas Kejagung mengobok-obok kantor BGN, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Brigjen (Pol) Sony Sonjaya dan Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung sebagai tersangka.
Presiden Prabowo kemudian memilih Nanik S Deyang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN diangkat sebagai kepala BGN yang baru. Adapun 2 pejabat lain yakni, Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono dipilih sebagai Wakil Kepala BGN.
Dalam keterangan kepada awak media, Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan alasan Dadan dan 2 petinggi BGN dipecat dari jabatannya antara lain karena masalah kedisiplinan dalam menjalankan SOP.
“ Ada yang berkenaan dengan masalah kedisiplinan dalam menjalankan tata kelola, termasuk kedisiplinan di dalam menjaga kualitas dari makanan yang seharusnya sudah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional…” kata Prasetyo.
Penetapan tersangka kepada si ‘19 ribu sapi 1 ekor lele utuh untuk MBG’ dan petinggi BGN lainya oleh Kejagung diumumkan Direktur Penyididikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaiman dikantornya.
“ Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka…” kata Syarief.
Dadan, Sony dan Lodewyk dibawa keluar secara terpisah dari gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (03/06/2026) petang. Ketiganya sudah tidak memakai rompi BGN, namun memakai rompi tahanan Kejagung dan digiring ke mobil tahanan dengan tangan diborgol.
Dari ketiga tersangka ini tak ada yang menjawab pertanyaan wartawan, ketiganya hanya menunduk saat digiring ke mobil tahanan
Sebelumnya, Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry, membenarkan pihaknya melakukan penggeledahan kantor BGN pada Rabu (03/06/2026) di Kantor pusat Badan Gizi Nasional (BGN) berlokasi di Jl. Kebon Sirih, Jakarta.
Diketahui selaian kantor pusat, BGN juga beroperasi dari kompleks perkantoran di Jl. Harsono RM No.3, Gedung E, Jakarta dan Gedung Kemenko Infrastruktur di Jl. M.H. Thamrin No.8, Jakarta Pusat.
Dan untuk koordinasi, BGN memiliki cabang atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di berbagai daerah seperti Jawa Tengah.
“ Penyidik Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN…” kata Jeffry.
Dalam keterangan kepada media, Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan, Dadan dicopot dari jabatannya karena, antara lain, “masalah kedisiplinan dalam menjalankan SOP”.
“ Ada yang berkenaan dengan masalah kedisiplinan dalam menjalankan tata kelola, termasuk kedisiplinan di dalam menjaga kualitas dari makanan yang seharusnya sudah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional…” kata Prasetyo.










