Jatengtime.id-Demak-Polres Demak akhirnya menahan MT (50) pemilik sekaligus pendiri Ponpes (Pondok Pesantren) (Ponpes) ilegal, Ma’had Adzimul Qu’ran Al Anfas, yang beralamat di Desa Rejosari, Karangawen, karena melakukan kekerasan kekerasan seksual terhadap 2 orang perempuan.
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Arlan Budi Kusuma, Sabtu (20/6/2026) kepada awak media membenarkan penetapan tersangka dilakukan Jum’at (19/6/2026) usai pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap MT.
“ Benar (MT) sudah ditetapkan tersangka. Ditetapkan tersangka setelah diperiksa sebagai saksi dan adanya alat bukti yang cukup…” kata Arlan.
Usai MT ditetapkan jadi tersangka kemudian dilakukan penahanan, saat ini sudah ditahan di Mapolres Demak. MT dijerat pasal tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
“ Saat ini tersangka ditahan di Polres Demak. Persangkaan Pasal 418 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Atau Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Atau Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, ancaman hukuman maksimal 12 tahun…” ungkapnya.
Sebelumnya dugaan pelecehan dan atau seksual terjadi di Ponpes ilegal (tidak punya ijin) Ma’had Adzimul Qu’ran Al Anfas di Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak terhadap 2 orang korban dan sudah melapor polisi.
2 orang korban didampingi keluarga lantas menghubungi Korlap Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi), Cak Ulil, yang membuka posko pengaduan dan bantuan hukum gratis pascakejadian pemerkosaan santri di Ponpes Ndholo Kusumo, Pati.
Cak Ulil, Jumat (5/6/2026) lantas bergerak menelusuri sekaligus memberikan pendampingan kepada korban ke Polres Demak agar kasusnya segera ditindaklanjuti.
“ Tiba-tiba kami kedatangan dua tamu dan bercerita, menyampaikan unek-uneknya bahwa mereka berdua adalah bapak korban dan suami korban…” kata Cak Ulil di Mapolres Demak.
Ulil menegaskan kejadian ini terjadi di salah satu padepokan di Demak, merupakan pemilik, pengelola dan pengasuh padepokan tersebut.
“ Lokasi kasus di padepokan karena tidak berizin, (namanya) Ma’had Adzimul Qu’ran Al Anfas. Pelaku yaitu yang mengatasnamakan tokoh agama inisial MT, yang punya, pengelola, pengasuh…” ujarnya.
Korban pertama, murid atau santriwati dibawah umur.
Ulil membeberkan, korban pertama yakni seorang perempuan berinisial R, pelecehan itu dilakukan beberapa tahun lalu. Kasusnya sudah dilaporkan ke Polres Demak tahun lalu
“ Korban sana umur dari 14 tahun, selang satu tahun dua tahun baru terjadi itu pelecehan itu. Kejadian pelecehannya tahun 2022,” ungkap Cak Ulil.
“ Sudah (dilaporkan pada) 2025 dan informasinya, Selasa kemarin itu harus ada informasi dari pihak Polres untuk keterkaitan penetapan pelaku ini, dan sampai hari ini hari Jum’at belum ada makanya saya sowan ke Polres Demak untuk menanyakan itu. Makane saya ke sini untuk menanyakan itu, segera Polres menetapkan tersangka karena bekas laporannya buktinya sudah jelas semua…” ungkapnya.
Korban ke 2 istri temanya sendiri.
Korban kedua yang melapor berinisial S, tak lain adalah teman pelaku sendiri. Cak Ulil juga mendampingi pelaporan korban ke Polres Demak. Laporan baru dan korban baru.
“ Ini pengawalan untuk istrinya temannya itu. Jadi laporan baru, korban baru…” kata Ulil.
Ulil menjelaskan S adalah orang sudah lama mengabdi di padepokan tersebut lama. Pelecehan seksual dilakukan oleh MT, pada tahun 2023.
“ Jadi istrinya ini (S), posisi dulunya di situ bersama suaminya ngawulo (mengabdi) karena babat alase (mendirikan padepokan) sama mereka berdua. Sudah lama (mengabdi), ya sebelum berdua itu nikah. Kejadianya itu 2023…imbuhnya.
Terpisah, Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jateng, Moch Fatkhuronji menegaskan bahwa Ponpes Ma’had Adzimul Qur’an Al Anfas Rejosari Karangawen adalah ilegal karena tidak memiliki izin.
“ Ma’had Adzimul Qur’an Al Anfas Rejosari Karangawen ilegal. Belum memiliki IJOP (izin operasional)…” kata Fatkhur.












![IMG_20170505_141530[1]](/images/2017/05/IMG_20170505_1415301-e1493997477769-1024x1024.jpg)