Jatengtime.id-Jakarta-Mengetahui kabar salah satu anggotanya berpangkat Brigjen tersandung kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Polri melalui Kadiv Humas Polri, Irjen Jhonny Eddizon Isir kepada wartawan, Kamis (2/7/2026) memeberikan respon tegas, tidak ada impunitas.
“ Polri bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana…” kata Jhonny.
Jhonny menegaskan bahwa institusinya menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung terkait perkara ini. Polri juga mendukung proses penegakan hukum terhadap perkara tersebut.
Namun, Jhonny belum memastikan kapan Brigjen Lalu akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).
“ Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung…” pungkasnya.
Penetapan Brigjen Lalu menambah daftar panjang tersangka dalam (kemungkinan menjadi mega kasus terbesar) korupsi di Badan Gizi Nasional. 7 tersangka dalam pusaran kasus korupsi BGN, adalah :
1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
4. Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku orang dekat Sony
5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM)
6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing
7. Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN, Brigjen (Pol) Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMIM).












