Jatengtime.id-OTT KPK disaat acara bupati se-Indonesia berkumpul dan ternyata yang ditangkap adalah Bupati Langkat Syah Afandin (Ondim), mantan anggota DPRD Sumut, ASN dan pihak swasta (pemborong) pada Kamis (02/07/2026), dibenarkan oleh Budi Prasetyo selaku juru bicara (jubir) KPK.
Budi Prasetyo dalam siaran persnya di depan awak media, Jum’at (03/07/2026) pagi di halaman gedung KPK RI Kuningan, Jakarta Selatan, menyampaikan bahwa dalam peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim penyelidik mengamankan sejumlah 7 orang.
1 orang merupakan penyelenggara negara, 1 orang merupakan ASN di Kabupaten Langkat dan 5 orang lainnya merupakan pihak swasta di wilayah Langkat, Binjai dan juga Medan.
OTT KPK berawal dari penangkapan mantan anggota DPR Sumut, SH disalahgunakan satu kafe yang ada di kota Binjai kemudian KPK melakukan pengembangan hingga mengamankan Bupati Langkat saat menghadiri acara APKASI (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia) di Kabupaten Deli Serdang.
TimSenyap KPK juga mengamankan barang bukti diantaranya uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari proyek (hutang fee proyek tahun 2025) yang diberikan oleh pihak swasta kepada Bupati.
“ Mengamankan sejumlah tujuh orang. Satu orang merupakan penyelenggara negara, satu orang merupakan ASN di Kabupaten Langkat, dan lima orang lainnya merupakan pihak swasta. Dari tujuh orang yang diamankan tersebut, salah satunya adalah Bupati Langkat…” kata Budi.
“ Adapun perkara ini diduga terkait dengan suap proyek-proyek di Dinas Pendidikan dan juga Dinas Perkim Kabupaten Langkat. Dan tentunya nanti juga akan didalami ditelusuri apakah juga ada penerimaan-penerimaan lainnya atau notifikasi yang dilakukan oleh bupati atau penyelenggara negara-negara di wilayah Langkat…” ujarnya.
Tujuh orang itu diamankan di tiga wilayah. Sebagian masih diperiksa di Polrestabes Medan, sedangkan Syah Afandin atau Ondim akan dibawa ke Jakarta siang ini.
“ Adapun kepada tujuh orang yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini, diamankan di wilayah Langkat, Binjai dan juga Medan…” ungkapnya.
Pihak yang terjaring OTT masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang diamankan tersebut.









![IMG_20170505_141530[1]](/images/2017/05/IMG_20170505_1415301-e1493997477769-1024x1024.jpg)


