Jatengtime.id-Jakarta-Kasus nakes yang menghina Yurizal Tri Chaerawan (YTC), seorang pasien BPJS dirujak netizen dengan sadis tidak hanya membuat KKI turun tangan, IDI (Ikatan Dokter Indonesia) hingga Menteri Kesehatan geram.
IDI turun tangan
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memastikan kasus nakes hina pasien BPJS tersebut akan ditangani Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).
Wakil Ketua Umum PB IDI dr. Wiweka menegaskan dokter yang bersangkutan akan dipanggil terlebih dahulu untuk memberikan klarifikasi sebelum dilakukan pemeriksaan etik.
Wieweka menyebut dari hasil pemeriksaan, sanksi untuk dokter yang melanggar etik dapat diputuskan berupa teguran, peringatan tertulis, skorsing keanggotaan sementara, hingga pemberhentian tetap dari keanggotaan IDI.
Namun, sanksi etik tersebut tidak otomatis berakibat pada pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) karena itu kewenangan administratif berada di pemerintah sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Menkes geram atas komentar para nakes
Menterian Kesehatan Budi Gunadi sadikin juga angkat bicara mengenai polemik tersebut, sangat kecewa dengan komentar para nakes yang menghina pasien BPJS tersebut.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Aji Mulawarman, menyayangkan komentar sebagian tenaga kesehatan yang dinilai minim empati terhadap pasien.
Aji mengingatkan bahwa profesionalisme tenaga kesehatan juga tercermin dalam cara berkomunikasi di media sosial.
Terpisah, Anggota Bidang Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) PB IDI, dr. Efriadi Ismail, menjelaskan bahwa rumah sakit sudah menerapkan sistem ‘Triase’ untuk menentukan prioritas penanganan pasien berdasarkan tingkat ke-gawatdaruratan, bukan urutan kedatangan.
Namun demikian Efriadi menegaskan sistem Triase tersebut tidak boleh menjadi alasan sepihak bagi dokter maupun tenaga kesehatan hingga membuat kehilangan empati kepada pasien.
Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi FK UI, Prof. Tjandra Yoga Aditama, juga menyoroti kasus ini. Menurutnya, selain empati, dokter harus memiliki ‘Einfühlung’, yaitu kemampuan memahami dan merasakan kondisi psikologis pasien.
Prof.Tjandra juga menilai kasus menghina pasien BPJS ini menjadi peringatan bahwa pelayanan kesehatan tidak hanya ditentukan oleh kemampuan klinis, tetapi juga komunikasi yang manusiawi dan penghormatan terhadap martabat pasien.











