Jatengtime.id-Polemik pemblokiran sepihak rekening atas nama Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), atas permintaan APH menuai banyak komentar, salah satunya Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur S.H.I., M.H.
Isnur menegaskan permohonan pemblokiran harus memuat uraian tindak pidana yang sedang diproses, fakta yang menunjukkan hubungan objek pemblokiran dengan tindak pidana, serta bentuk dan tujuan tindakan pemblokiran tersebut.
Menurutnya, dalam keadaan mendesak, pemblokiran memang dapat dilakukan penyidik sebelum izin diperoleh. Namun penyidik wajib meminta persetujuan Ketua Pengadilan Negeri paling lama 2 x 24 jam setelah pemblokiran dilakukan.
Dengan demikian, ‘permintaan aparat penegak hukum’ tidak cukup untuk membuktikan bahwa tindakan Bank Mandiri memblokir rekening Botok telah memenuhi ketentuan hukum.
“ Kalaupun aparat menggunakan kewenangan berdasarkan undang-undang khusus, dasar kewenangan, alasan tindakan serta prosedurnya itu tetap harus dapat dipertanggungjawabkan…” kata Isnur.
Bank Mandiri juga memiliki kewajiban melindungi kepentingan nasabahnya seperti yang tercantum dalam POJK (Peraturan otoritas Jasa keuangan) Nomor 22 tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan mengatur prinsip keterbukaan, perlakuan yang adil, perilaku bisnis yang bertanggung jawab dan perlindungan aset konsumen dalam penyelenggaraan jasa keuangan.
Dengan POJK Nomor 22 tahun 2023 Oleh karena itu, bank tidak dapat berlindung di balik alasan bahwa tindakan dilakukan semata-mata ‘atas permintaan aparat’. Oleh karena itu seebelum membatasi akses nasabah, bank wajib memastikan permintaan tersebut berasal dari pejabat berwenang, memiliki dasar hukum yang jelas dan memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.
“ Bank bukan perpanjangan tangan APH untuk menghukum warga yang bersuara. Kepatuhan berarti tunduk pada hukum, bukan menuruti setiap permintaan tanpa memeriksa keabsahannya…” tegasnya.
Isnur juga menyatakan tindakan Bank Mandiri memblokir rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono dengan dalih permintaan aparat penegak hukum merupakan tindakan ilegal.
Sebab, tindakan Bank Mandiri ini tidak sesuai prosedur dan syarat-syarat yang diatur dalam KUHAP dan UU TPPU terutama adanya dugaan/indikasi awal tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain, atau adanya harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana.
“ itu (memblokir rekening Botok) ilegal. Juga melanggar Peraturan OJK 22/2023 terkait kewajiban bank melindungi kepentingan aset nasabah atau konsumennya…” pungkasnya.










