Jatengtime.com-Demak-Dinkesda (Dinas Kesehatan Daerah) Kabupaten Demak dengan mengacu UU Pers nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers membantah keras terkait pemberitaan salah satu media online yang membuat berita sepihak tanpa disertai alat bukti adanya penggunaan obat-obatan dan vaksin yang tidak layak atau kedaluwarsa.
Kepala Dinkesda Demak, dr. Ali Maimun, M Kes, Kamis (11/7/2025) menegaskan pemberitaan yang cenderung kategori fitnah tersebut tidak berdasar dan berpotensi meresahkan masyarakat.
“ Kami dari Dinkesda Demak paham akan UU Pers nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan menegaskan sekaligus meluruskan bahwa semua obat dan vaksin yang digunakan di wilayah Kebupaten Demak masa kedaluwarsanya masih panjang dan sejauh ini tidak ada laporan efek samping atau kejadian luar biasa terkait vaksin maupun obat-obatan. Pengadaannya juga sesuai aturan…” kata dr Ali.
Setiap tahapan mulai dari perencanaan, pengadaan, penyimpanan hingga distribusi obat-obatan dan vaksin di lingkungan Dinkes Demak mengikuti mekanisme ketat yang diatur dalam regulasi nasional yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 246 ayat (2): Sediaan farmasi dan alat kesehatan yang beredar harus memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.
“ Kami punya dasar dan acuan dalam bentuk undang-undang, Permenkes RI Nomor 30 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas, yang mewajibkan fasilitas kesehatan melakukan pencatatan, pelabelan, dan pemantauan masa kedaluwarsa secara berkala…” ujarnya.
“ Kami tidak hanya memastikan obat layak edar dari sisi dokumen, tapi juga secara fisik diperiksa. Petugas farmasi kami rutin melakukan pengecekan stok di gudang maupun fasilitas layanan…” ungkapnya.
Distribusi Terkendali dan Diawasi Rutin
Dalam sistem logistik dan monitoring distribusi, Dinkesda Demak telah terintegrasi melalui E-logistik daerah dan pelaporan real-time ke Kementerian Kesehatan. Setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib melaporkan ketersediaan dan masa kedaluwarsa obat secara berkala.
“ Bahkan ada mekanisme pemusnahan jika ditemukan obat yang mendekati kedaluwarsa. Saya ulangi mendekati kadaluwarsa. Tidak seperti yang dimuat dalam pemeberitaan tersebut, vaksin dan obat yang dimaksud masa simpannya masih lama dan aman digunakan…” imbuhnya.
Dinkesda Demak menyayangkan sikap media yang tidak terlebih dahulu melakukan konfirmasi atau cek silang kepada instansi resmi seperti panduan profesional UU Pers.
Dinkesda Demak sudah lama menggandeng wartawan dan media massa yang profesional, bahkan ada yang yang berkenan bergabung menjadi tim khusus bidang kesehatan yang kapan saja siap dipanggil tugas kemanusiaan 24 jam, yaitu Tim Pemakaman Covid-19 dan Tim Satuan Penanggulangan HIV/Aids.
“ Asal tahu saja, sudah lama kami kerjasama untuk saling sharing dengan rekan-rekan wartawan dan media masaa yang berjiwa kemanusiaan, profesional, obyektif, menjunjung tinggi UU Pers dan media massanya diakui Dewan Pers. Hingga kami paham akan tugas jurnalistik hingga pokok pikiran karya jurnalistik…” tegasnya.
“ Kami sangat terbuka jika media ingin mengonfirmasi, minta info atau meminta data. Tapi jangan sampai membuat berita yang tendensiua, menyebarkan isu yang belum diverifikasi, apalagi menyangkut kesehatan masyarakat. Kami juga bersinergi dengan APH untuk konsultasi hukum dan hak untuk melakukan langkah hukum jika sangat terpaksa karena merugikan nama baik dan citra institusi…” pungkasnya.







