Jatengtime.com-Demak-Pemkab Demak melalui camat Karanganyar Ungguh Prakoso, S.STP, M.Si menyampaiakan rasa prihatin atas kasus yang menimpa Ahmad Zuhdi (60) warga RT 03/I, Desa Cangkring, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak yang menjadi guru Madin (Madrasah Ibtidaiyah) Raudlatul Muta’alimin, Dukuh Ngampel, Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak diperkarakan karena memukul siswanya, berlanjut didenda ‘damai’ yang awalnya Rp 25 juta menjadi sepakat Rp 12,5 juta.
“ Kami seluruh jajaran Pemkab Demak merasa prihatin atas musibah yang sedang dialami kyai Zuhdi. Tentunya kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua, walaupun tidak membenarkan sebuah kekerasan kepada anak. Namun sebisa mungkin diusahakan ditempuh jalur kekeluargaan, musyawarah untuk mencari jalan keluar, tidak terburu-buru ke jalur hukum…” kata Ungguh.
Digaji (Bisaroh) Rp 105 ribu/bulan dibayar rapel 4 bulan sekali.
Diketahui Zuhri guru Madin yang digaji Rp 105 ribu per bulan dan dibayarkan sistem rapel 4 bulan sekali dilaporkan oleh Siti Mualimah (37) alamat RT 11/2, Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak tak lain adalah ibu siswa ADIH (11) dan berujung pada denda ‘damai’ yang awalnya Rp 25 juta menjadi Rp 12,5 juta.
“ Awalnya saya tidak tahu ada kejadian ini, baru kemarin saya diberitahu rekan media via wa bahwa kejadian ini viral di medsos. Saya langsung cek kebenaranya, lalu saya lapor pimpinan (Bupati, Wabup dan Sekda) dan koordinasi dengan Kapolsek serta Danramil untuk mengambil langkah bijak dan cepat karena banyak komentar di medsos saya rasa sangat sensitif karena bentuk kepedulian warga. Kami semua pingin Karanganyar kondusif dan tidak terjadi gesekan antar pihak…” ujarnya.
Usai mendapat arahan dan petunjuk dari pimpinan, camat Ungguh dan jajaran Muspida, Jum’at (18/7/2025) pagi langsung melakukan berbagai langkah cepat dan bijak termasuk bertandang di rumah Ahmad Zuhdi.
“ Kebetulan yang berselisih alamatnya masih dalam lingkup kecamatan Karanganyar, mereka warga saya. Saya miris membaca komentar para netizen, sebagian besar mengomentari denda Rp 30 juta dan masalah ini terjadi di dunia pendidikan yang mencetak ahlaq anak didik. Ironis namun harus kita selesaiakan bersama dengan tidak membela salah satu pihak. Pemkab Demak netral dan bijaksana, kita tetap kedepankan musyawarah. Kita sentuh nurani yang sedang berselisih bahwa adab lebih tinggi dari ilmu, guru juga manusia tempat salah dan khilaf, dari guru seorang anak akan menjadi pribadi yang beradab…” ungkapnya.
Ungguh juga menyarankan agar setelah ada perdamaian agar tidak ada rasa dendam, siswa yang ‘dipukul’ guru agar tetap boleh mengikuti proses belajar baik di SD maupun di Madin.
“ Dan Alhamdulillah saya juga mendapat kabar baik bahwa masalah ini sudah selesai dengan baik, berkat do’a dan upaya semua pihak, segera ada Restorasi Justice dalam masalah ini. Kami memohon agar setelah ada kesepakatan damai siswa yang bersangkutan tetap boleh mengikuti proses belajar baik di SD maupun di Madin, jangan bully atau diasingkan. Dia punya hak untuk mendapatkan pendidikan, tetap kita sayangi seperti tidak pernah ada kejadian ini…” pungkasnya.







