Jatengtime.id-Jakarta-Kasus nakes yang menghina Yurizal Tri Chaerawan (YTC), seorang pasien BPJS dirujak netizen dengan sadis tidak hanya membuat KKI turun tangan, IDI (Ikatan Dokter Indonesia) hingga Menteri Kesehatan geram.
KKI (Konsil Kesehatan Indonesia) mengaku sudah mengantongi 10 nama nakes, baik tenaga medis dan tenaga kesehatan yang mengunggah komentar bernada menghina pasien BPJS Kesehatan di media sosial.
Anggota Pimpinan KKI Mohammad Syahril Kamis (06/08/2026) mengatakan identitas mereka diperoleh setelah lembaganya menelusuri unggahan yang beredar Nakes yang terindikasi menghina pasien BPJS tersebut banyak dari profesi dokter, mereka terdiri atas dokter dan dokter gigi.
Seluruhnya akan dipanggil untuk menjalani pembinaan dan pemeriksaan terkait pelanggaran etik, KKI akan melibatkan organisasi profesi masing-masing dalam proses pemeriksaan.
“ Yang diundang ini ada sepuluh yang sudah terdeteksi. Dokter lebih banyak. Ada dokter, dokter gigi, dan perawat…” kata Syahril.
Syahril berharap tidak ada lagi tenaga kesehatan lain yang terlibat dalam kasus serupa. KKI juga belum mengumumkan jadwal pemanggilan terhadap 10 orang tersebut.
Menurutnya kasus ini berkaitan dengan perilaku tenaga kesehatan di ruang digital, bukan tindakan langsung terhadap pasien ketika memberikan pelayanan, namun demikian harusnya komentar tenaga kesehatan tetap terikat dengan etika dan tanggung jawab profesi.
Menurut KKI, komentar yang dilakukan sekali atau dua kali belum tentu dapat disebut sebagai perundungan. Perundungan umumnya dilakukan secara sistematis, berulang, dan menimbulkan tekanan terhadap korban dalam jangka waktu tertentu.
Namun, komentar dengan kalimat menghina tetap dapat dinilai sebagai kekerasan verbal maupun kekerasan di ruang digital.
KKI juga meminta pasien atau keluarga melaporkan pelanggaran disiplin profesi melalui Majelis Disiplin Profesi. Laporan diperlukan agar lembaga tersebut memiliki dasar formal untuk melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan tindakan. KKI mengingatkan masyarakat tidak hanya menyampaikan keluhan melalui media sosial tanpa membuat pengaduan resmi.
KKI sebelumnya memastikan permintaan ma’af para nakes ini tidak menghentikan proses pemeriksaan. Apabila terbukti melanggar disiplin profesi, sanksi dapat berupa teguran, pembinaan, pembatasan praktik, hingga pencabutan Surat Tanda Registrasi setelah ditentukan oleh Majelis Disiplin Profesi selesai.





