Jatengtime.com-Demak-Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Wonoagung, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, resmi mengajukan permohonan audit atas pengelolaan anggaran oleh Pemerintah Desa Wonoagung, buntut Kadesnya Muhyidin, S,Sos.I alias Zidan menghamili biduan berinisial MQN (23), alamat Desa Krandon, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak.
Kemarahan warga atas perbuatan Kadesnya sampai membuat ratusan pendemo laki-laki, perempuan pada Rabu (14/5/2025) pukul 9.30 WIB yang datang bergelombang menggeruduk Balai Desa Wonoagung terutama kalangan perempuan menyatakan marah dan malu Kadesnya yang ternyata juga Ketua Karang taruna Demak telah berbuat asusila.
Terbaru, sebagai bentuk respons atas desakan warga yang menginginkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa, BPD Wonoagung, usai rapat internal BPD pada Kamis, 22 Mei 2025 yang membahas berbagai temuan hasil pengawasan dugaan penyelewengan penggunaan dana desa, mengirimkan surat permohonan bernomor 17/BPD.WN/V/2025 yang ditujukan kepada Inspektorat Kabupaten Demak agar memeriksa pengelolaan keuangan desa.
Surat dari BPD Wonoagung tersebut berisi temuan dugaan penyelewengan pengelolaan keuangan dana desa, antara lain :
– Ketidakjelasan Pengelolaan Bumdes.
BPD menyoroti belum adanya laporan pertanggungjawaban dari pengurus Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sejak tahun 2023 hingga 2024. Padahal, Bumdes telah menerima tambahan penyertaan modal dari dana desa sebesar Rp 125 juta pada tahun 2023 dan Rp 100 juta pada tahun 2024.
Selain itu, terdapat empat petak tanah kas desa yang belum jelas status pengelolaannya. Anggaran ketahanan pangan senilai Rp 100 juta yang dialokasikan untuk lahan tersebut juga belum dipertanggungjawabkan secara jelas.
– Dugaan Penyalahgunaan Bansos Beras dari Kementerian Pertanian.
Meskipun sebelumnya telah ada dorongan untuk penyelesaian kasus dugaan penyalahgunaan bantuan sosial berupa beras dari Kementerian Pertanian, hingga kini Pemerintah Desa belum melakukan tindak lanjut sebagaimana arahan Inspektorat.
Info dari warga, seharusnya penerima bansos menerima 10 kg beras, namun hanya menerima 6 kg beras.
– Pungutan liar di Usaha Penyeberangan Kali Tuntang.
Sejumlah pelaku usaha penyeberangan di Kali Tuntang mengaku dikenai pungutan tanpa dasar hukum yang jelas.
BPD mencatat bahwa hingga saat ini belum ada Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur pungutan tersebut dan aliran dana hasil pungutan liar tersebut juga belum diketahui kejelasannya.
– Tidak Disampaikannya LKPPD.
Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) tahun 2023–2024 yang seharusnya disampaikan oleh Kepala Desa kepada BPD, hingga kini belum diberikan.
Ketua BPD Wonoagung, Nur Kosim, Senin (2/6/2025) menegaskan bahwa permohonan audit ini merupakan bentuk tanggung jawab lembaga dalam mengawal transparansi dan integritas pemerintahan desa.
Langkah ini diambil sebagai upaya nyata BPD untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan mendorong tata kelola desa yang bersih dan akuntabel.
“ Harapan kami, Inspektorat Kabupaten Demak segera menindaklanjuti permohonan ini agar segala permasalahan dapat diselesaikan secara terang dan profesional…” kata Nur Kosim.









