SPPG BLORA MENOLAK KALIMAT “MERAHASIAKAN KERACUNAN”, TAPI “DISELESAIKAN SECARA INTERNAL”

Jatengtime.com-Blora-Usai dikuliti Ketua Komisi D DPRD Blora Subroto adanya “ perjanjian antara SPPG dan pihak sekolah ” di antaranya agar pihak sekolah sekolah merahasiakan/ tidak boleh mem-viralkan jika ada risiko termasuk keracunan dalam program MBG ditolak SPPG dengan bahasa diselesaikan secara internal.

Diketahui Subroto mengkritik beberapa poin dalam surat perjanjian tersebut karena terdapat isi perjanjian yang dinilai tidak pantas, yaitu “ ketika adanya terjadi problem tidak diperbolehkan diviralkan. Harus diselesaikan secara internal ”.

“ Kemudian perjanjian, apabila ada komplain, ada keracunan, basi ada makanan yang tidak dimakan dan tidak layak itu tidak diperbolehkan diunggah di medsos, tidak boleh difoto. Cukup dibicarakan secara kekeluargaan. Terus yang bicara itu harus siapa…? Karena tidak ada pengawasannya…” ungkapnya.

“ Seharusnya kan ini era Keterbukaan Informasi Publik (KIP) apalagi yang digunakan adalah uang negara, uang rakyat. Kenapa tidak boleh diunggah, kalau memang itu tidak wajar. Lha, by desain siapa isi perjanjian ini…? ” ” ungkapnya.

Dia lantas memerintahkan Dinas Pendidikan untuk menarik dan mencabut isi perjanjian yang justru merugikan pihak sekolah dan meminta agar ada pengawas independen yang mengawasi keberlangsungan program makan bergizi gratis (MBG) di Blora. Pasal utamanya anggaran negara yang digunakan untuk program MBG sebanyak ratusan juta rupiah per bulan hanya untuk satu dapur SPPG.

“ Harusnya perjanjian itu tidak ada. Makanya saya minta kepada Dinas Pendidikan untuk menarik atau mengambil atau membatalkan semua perjanjian itu untuk sementara. Kemudian dibentuk pengawasan independen. Saya pengin dibentuk pengawasan independen…” pintanya.

Menanggapi Kritikan Subroto, Koordinator SPPG Blora, Artika Diannita usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi D DPRD, koordinator SPPG Blora dan Dinas Pendidikan di ruang lobi DPRD, Kamis, (18/9/2025) awalnya mengakui adanya poin-poin dalam isi surat perjanjian kerja sama tersebut.

“ Ya memang dulu awalnya poinnya seperti itu, tapi sekarang sudah ada perbaikan atau revisi dari isi perjanjian sesuai dengan juknis yang terbaru juga…” kata Artika.

“ Sebetulnya bukan merahasiakan, tapi kita lapor ke SPPG, lalu SPPG ibaratnya langsung ke pelayanan kesehatan, ya kita langsung selesaikan secara internal salah satunya dengan membawanya ke pelayanan kesehatan…” terangnya.

Format perjanjian direvisi

Artika kepada awak media, Jumat (19/9/2025) memastikan surat perjanjian atau MoU (Memorandum of Understanding) tersebut sudah direvisi.

“ Mou tersebut itu dari awal SPPG yang mengeluarkan. Tapi sudah ada juknis terbaru, isi sudah diubah untuk 2 poin yang dibacakan bapak itu ( Ketua Komisi D, Subroto)…” ujarnya.

Artika menjelaskan surat itu akan diedarkan SPPG kepada sekolah sasaran sebelum dapur berjalan sembari berkoordinasi terkait teknis pelaksanaan distribusi MBG.

“ MoU diberikan oleh kepala dapur yang bertugas di SPPG tertentu, datang ke sekolah yang menjadi sasarannya. Untuk konfirmasi data siswa dan disertai MoU. Masuk jam berapa, terkait pengiriman, itu disesuaikan dari pihak sekolah…” ungkapnya.

Surat itu tertuang dalam SK Nomor 63 Tahun 2025 Tentang Juknis Banper Program MBG yang ditandatangani oleh Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hidayana per 1 September tidak ada lagi pasal kerahasiaan.

Poin tidak ada lagi pasal kerahasiaan diganti dengan klausul :
– Apabila terjadi kejadian luar biasa seperti keracunan, ketidaklengkapan, atau kondisi lain yang dapat mengganggu kelancaran pelaksaanaan program ini, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua berkomitmen untuk menyelesaikan secara internal dan menemukan solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah tersebut.
– Kedua belah pihak sepakat untuk saling berkomunikasi dan bekerjasama untuk mencari solusi terbaik demi kelangsungan program ini.

Dia menyatakan telah meminta kepada seluruh SPPI untuk mengganti MoU sesuai dengan juknis terbaru dan juga menyebut selama ini tak ada kasus keracunan yang terjadi di Blora.

“ Di MoU terbaru, tidak merahasiakan, melainkan adalah diselesaikan secara internal antara pihak sekolah dan SPPI apabila terjadi KLB (kejadian luar biasa) kita langsung membawanya ke layanan kesehatan…” ungkapnya.

“ Aku sebagai korwil sudah menginstruksikan ke seluruh SPPI untuk mengganti MoU sesuai dengan format terbaru di juknis. Isi sudah dirubah untuk 2 poin yang dibacakan bapak itu ( Ketua Komisi D, Subroto)…” imbuhnya.

Kemudian pasal agar sekolah mengganti Rp 80 ribu jika alat makan rusak juga sudah diganti, tidak diterangkan nominal harga. Namun tetap harus mengganti sesuai dengan harga alat makan yang rusak atau hilang.

“ MoU (lama) bayar Rp 80 ribu. MoU sudah ada format terbaru, sudah direvisi, kita sudah ada penarikan dan menggantikan dengan MoU yang terbaru…” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *