BGN BAKAL REVISI PERJANJIAN ‘KERACUNAN MAKANAN TIDAK DIRAHASIAKAN’, NAMPAN HILANG PIHAK SEKOLAH TIDAK WAJIB MENGGANTI

Jatengtime.com-Jakarta-Setelah viral di medsos dan pemberitaan dari berbagai media massa terkait ‘Surat perjanjian keracunan tidak boleh diviralkan’ yang dibongkar dalam rapat DPRD Blora dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkait pada hari Kamis (18/9/2025), Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana segera mengambil sikap.

‘Surat perjanjian keracunan tidak boleh diviralkan’ juga ditemukan di Kabupaten Sleman ditemukan surat berkop Badan Gizi Nasional dan tertulis perjanjian kerja sama antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan penerima manfaat di Kabupaten Sleman. Adapun SPPG dicantumkan sebagai pihak pertama, sedangkan pihak kedua disebut sebagai penerima MBG.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana Kantor BGN, Jakarta, Senin (22/9/2025) menyatakan bahwa masalah keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukanlah rahasia lagi.

BGN juga mengakui bahwa terjadi kelalaian dan pelanggaran SOP oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) baru yang menyebabkan kasus keracunan massal ini. BGN telah dan akan terus berupaya meningkatkan standar operasional prosedur (SOP) serta melakukan evaluasi menyeluruh untuk menjamin keamanan pangan program MBG ke depannya.

Namun Dadan tidak menjawab secara gamblang benar tidaknya surat tersebut dari pihak BGN. Dia hanya mengatakan pihaknya kini sedang melakukan koreksi agar praktik seperti itu tidak lagi terjadi. Menurutnya, program MBG harus dijalankan secara transparan tanpa ada kerahasiaan.

“ Kami sudah sampaikan bahwa untuk sesuatu yang belum terkonfirmasi maka lebih baik dibicarakan secara internal, tetapi kalau sudah terkonfirmasi BGN tidak pernah menutupi…” kata Dadan.

“ Kami sedang lakukan agar yang seperti itu (‘Surat perjanjian keracunan tidak boleh diviralkan’) menjadi patokan, sehingga tidak ada kerahasiaan dalam program ini…” ujarnya.

Nampan makanan yang hilang tidak tanggung jawab pihak sekolah.

Hal yang sama juga berkaitan dengan perubahan dari aturan terkait food tray atau nampan makan yang hilang sebelumnya jadi beban sekolah kini dihapuskan.

“ Termasuk juga kami minta revisi terkait dengan ketika food tray masuk di sekolah, kemudian harus kembali dan di situ tidak ada lagi kewajiban yang harus dibebankan kepada pihak sekolah ketika tray itu hilang jadi yang begitu-begitu kami koreksi dan kami ingin semua orang gembira dalam melaksanakan program makan gratis…” ungkapnya.

MBG harus membuat akun medsos.

BGN menurut Dadan justru mengedepankan adanya keterbukaan dengan mewajibkan untuk membuat akun media sosial yang setiap harinya mereka harus memposting menu makanannya guna mengontrol gizi dari makanan tersebut.

“ Karena kami punya tim pakar ahli gizi seringkali melihat tampilan menu dari setiap SPPG dan seringkali menemukan SPPG X ini angka kecukupan gizinya kurang sehingga lapor ke saya, terus saya minta tolong sekalian sampaikan ke ahli gizinya untuk dilengkapi dan kami ingin uang bahan baku yang Rp 10 ribu itu dioptimalkan…” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *