Jatengtime.com-Semarang-Sebuah terobosan baru demi Amar ma’ruf nahi munkar, polemik dan isu rangkap jabatan, Kasubdit Bina Kepenghuluan Kementerian Agama (Kemenag) RI, M. Afief Mundzir, mengusulkan agar Kepala Kantor Kemenag untuk tidak menjadi Kepala BKM (Badan Kesejahteraan masjid).
Usulan tersebut disampaiakan Afief kepada awak media, Selasa (11/11), di Kampus Pascasarjana UIN Walisongo Semarang, setelah resmi meraih gelar Doktor setelah mempertahankan disertasi berjudul “ Dinamika Manajemen Wakaf Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Kabupaten Demak 2019–2024 ”.
Dalam ujian terbuka yang dipimpin Prof. Muhyar Fanani selaku ketua tim penguji, Afief Mundir yang juga mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Demak menjawab berbagai pertanyaan dari promotor Prof. Ahmad Rofiq, ko-promotor Prof. Imam Yahya, serta penguji eksternal Prof. Abdurrohman Kasdi, Prof. Mukhsin Jamil, Saifullah, dan Prof. Nasikhun Amin.
Afief yang juga putra daerah Kabupaten Demak ini merekomendasikan agar jabatan Ketua Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) secara ex officio dipisahkan dari Kepala Kantor Kemenag karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan (Conflict of interest).
“ Pemimpin lembaga pemerintah sebaiknya tidak merangkap sebagai Nazhir wakaf. Posisi ketua BKM membutuhkan independensi untuk memastikan pengelolaan wakaf berjalan profesional, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan umat…” kata Afief.
Desertasi yang dibarengi penelitian Afief mencatat peningkatan signifikan nilai pengelolaan tanah wakaf BKM Demak dari Rp 1,7 miliar pada 2019 menjadi Rp 6,1 miliar pada 2024.
Kenaikan ini menunjukkan adanya akselerasi kinerja manajemen wakaf melalui reformasi kelembagaan, peningkatan kesadaran masyarakat, serta optimalisasi digitalisasi sistem informasi wakaf.
Penelitian Afief yang menggunakan metode studi kasus ini menyoroti beberapa inovasi utama dalam manajemen BKM Demak, yakni :
– Pengelolaan aset wakaf secara produktif.
– Profesionalisasi sumber daya manusia (Nazhir).
– Adaptasi terhadap regulasi.
– Digitalisasi sistem wakaf.
“ Implikasi penelitian ini menegaskan bahwa inovasi manajemen wakaf yang modern, transparan dan berbasis masyarakat dapat menjadi model pengelolaan wakaf produktif yang berkelanjutan, serta dapat direplikasi di daerah lain…” pungkas Mundzir.
Banyak sumber dari kalangan pemerhati wakaf peninggalan Wali Songo menyebut bahwa gebrakan Afief ini sangat cerdas, berani, transparan serta dapat diakses semua pihak. Salah satu manfaatnya konon sebut-sebut upaya untuk ‘menyelamatkan tanah wakaf bondo (harta) Masjid Agung Demak (BKM) agar tidak hilang’.










