Jatengtime.com-Jakarta-Dengan KUHP baru terhitung 2 Januari 2026, pasangan Kumpul Kebo (Kohabitasi/ Living together) bisa dikenakan pidana 6 bulan/denda Rp 10 juta. Kumpul kebo atau kohabitasi adalah kegiatan hidup bersama seperti suami istri namun tanpa ikatan pernikahan.
Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar kepada awak media menyebut bahwa kegiatan kumpul kebo bisa dipidana berdasarkan KUHP baru, sedangkan pelanggaran berupa kegiatan living together tersebut belum diatur dalam KUHP lama.
“ Diancam pidana enam bulan atau denda maksimal Rp 10 juta (kategori II), berdasarkan Pasal 412 KUHP baru…” kata Fickar.
Pasal 412 ayat (1) KUHP baru berbunya sebagai berikut :
“ Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 10 juta dalam kategori II ”.
Fickar menyampaikan, perbuatan kumpul kebo merupakan ‘delik aduan absolut’ sebagaimana diatur dalam Pasal 412 ayat (2) KUHP baru, artinya ‘pelanggaran hanya bisa diadukan oleh korbannya langsung tanpa perantara’.
Artinya jika ada aduan, tuntutan hukum baru bisa diproses, sedangkan orang-orang atau pihak korban yang bisa mengadukan kegiatan living together adalah :
– Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
– Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
– Sementara warga sekitar, orang tidak dikenal atau organisasi masyarakat/ormas tidak bisa melakukan pengaduan.
“ Tidak punya legal standing (kedudukan hukum) kalau pengaduannya pasal perzinaan. Kecuali mendapat kuasa dari korban. Kalau kumpul kebo, kuasa dari keluarga…” jelas Fickar.
Adapun pasal perzinaan dalam KUHP baru yang dimaksud, antara lain adalah Pasal 411 (mengatur mengenai pelanggaran persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya), Pasal 412 dan Pasal 413 (mengatur pelanggaran persetubuhan dengan seseorang yang merupakan anggota keluarga batihnya).
Sementara itu, kedudukan hukum yang dimaksud merupakan hak untuk mengajukan gugatan atau permohonan ke pengadilan. Sedangkan orang lain yang bukan korban tetapi melakukan aduan, bisa terkena pelanggaran berupa pencemaran nama baik.
Penjelasanya, orang tersebut tidak punya hubungan kekeluargaan, tetapi ikut campur menyebarkan kabar orang lain. Ketentuan atau aturan (orang lain yang bukan korban tetapi melakukan aduan, bisa terkena pelanggaran berupa pencemaran nama baik ) tersebut memiliki tujuan untuk melindungi privasi setiap orang.





