Jatengtime.com-Jakarta-Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan aturan baru terkait pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 di awal tahun 2026 bagi pekerja dengan gaji kurang dari Rp 10 juta per bulan.
Gebrakan Menteri Purbaya ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026, berlaku untuk masa pajak Januari-Desember 2026.
“ Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal…” bunyi pertimbangan aturan yang dilangsir Minggu (4/1/2026).
Bebas pajak ini bisa berlaku untuk pegawai tetap tertentu dan/atau pegawai tidak tetap tertentu, menyasar pekerja di perusahaan yang bergerak pada lima sektor usaha yaitu : industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.
Bagi pegawai tetap, berhak menerima insentif apabila memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak, serta menerima penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp 10 juta/bulan.
Sementara itu, syarat bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yakni menerima upah dengan jumlah rata-rata tidak lebih dari Rp 500 ribu per hari atau maksimal Rp 10 juta per bulan.
Selain itu, baik pegawai tetap dan tidak tetap, tidak sedang menerima insentif PPh 21 DTP pada periode sebelumnya.
Dalam Pasal 4 ayat (6) tertulis “ Penghasilan pegawai tertentu yang diberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah tidak termasuk penghasilan yang telah dikenai PPh yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri…”.
Dengan demikian pajak atas gaji pekerja yang memenuhi syarat di atas tetap dipotong secara administrasi, namun dibayarkan kembali secara tunai oleh pemberi kerja dan tidak mengurangi penghasilan yang diterima pekerja.







