Jatengtime.com-Jepara-Pemkab Jepara resmi memberhentikan kontrak kerja 103 orang tenaga honorer per 1 Januari 2026. Otomatis mereka tidak akan lagi bekerja sebagai tenaga honorer di lingkungan Pemkab Jepara.
Nasib pilu 103 honorer “ Yang pernah dipakai tenaga dan pikiranya “ ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/32 Tentang Penegasan Status Tenaga Non ASN (Honorer) Pasca Pelaksanaan Pengadaan Calon ASN tahun Anggaran 2024 di Lingkungan Pemkab Jepara, yang ditandatangani Sekda Jepara, Ary Bachtiar.
Dalam SE tersebut, diterangkan antara lain Kepala Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat lain dilarang mengangkat dan/atau menggantikan pegawai non-PNS (Honorer) yang tidak terisi, karena pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK diterima menjadi ASN/pensiun/mengundurkan diri atau sebab lainnya.
Kepala sekolah juga dilarang merekrut tenaga non ASN/guru tidak tetap/guru tamu/guru bantu (Honorer), karena proses pengadaan pegawai hanya dapat dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pegawai Non ASN (Honorer) yang tidak diangkat sebagai PPPK paruh waktu dipekerjakan hingga 31 Desember 2025 dan terhitung mulai Januari 2026 tidak diperbolehkan mempekerjakan pegawai Non ASN (Honorer), serta dilarang menganggarkan gaji/upah untuk pegawai Non ASN atau dengan nama lainnya.
Berdasatkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022 perihal status kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah, menyebutkan bahwa :
Dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan (Satpam) dapat dilakukan melalui outsourching oleh pihak ketiga.
Florentina Budi Kurniawati, Plt Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKSDM) Jepara, Sabtu (3/1/2026) kepada awak media menyebutkan, tenaga honorer yang kontraknya tidak diperpanjang sebanyak 103 orang.
103 tenaga honorer Kota Ukir ini masuk dalam kategori R5 dan 52 honorer Non Database Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Sebelumnya, mereka diupayakan untuk masuk dalam database dan diharapkan bisa direkrut lewat mekanisme PPPK paruh waktu. Namun usulan itu kalah.
“ Kami sudah konsultasikan (usulan) dan kirim permohonan tambahan PPPK paruh waktu. Tapi belum ada kebijakan lebih lanjut terkait hal tersebut…” kata Florentina.
Dengan nada sedih, Florintina menyampaikan, kekurangan tenaga ASN Jepara akan diisi melalui mekanisme pengadaan CASN dari pemerintah pusat dengan syarat dan ketentuan masih ada kebutuhan dan kekuatan APBD dalam hal penggajiannya.
“ Berdasarkan aturan, saat ini, selain PNS dan PPPK, pemerintah hanya bisa merekrut tenaga kebersihan, keamanan (satpam) dan pengemudi (sopir) dengan mekanisme outsourching…” pungkasnya.













