Jatengtime.com-Jakarta-BNN (Badan Narkotika Nasional) gagalkan rencana produksi narkotika cair (liquid etomidate) bermodus Vape (rokok elektrik) di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan. 2 WNA Malaysia berinisial MK dan TKG ditangkap dan diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional.
Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Brigjen Aldrin Hutabarat, di apartemen kawasan Sudirman, Jum’at (16/1/2026) kepada wartawan mengatakan keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan atas informasi dari masyarakat selama sekitar seminggu kerja bareng dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“ (penangkapan) ini hasil dari informasi masyarakat, kami lakukan penyelidikan yang diduga ada seseorang (TKG) membawa sebuah koper dan ransel. Pada Kamis 15 Januari 2026. Trus kami ikuti dari Bandara Soetta…” kata Aldrin.
MK dan TKG dibuntuti sejak tiba di Bandara Soekarno-Hatta hingga menuju sebuah apartemen di kawasan Sudirman, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
“MK dan TKG ini kami ikuti dan masuk di sebuah salah satu apartemen. Dan ini adalah tempat tinggalnya, rupanya di sini ada kawannya (MK) yang sudah menunggu, menanti mereka…” ujarnya.
BNN curiga MK dan TKG diduga hendak memproduksi narkotika cair bermodus vape atas perintah seorang berinisial A, bos mereka yang berada di luar negeri.
“ Ternyata si MK dan TKG atas perintah bosnya yang berinisial A di luar negeri. Jadi ini merupakan jaringan internasional. Baik itu bahan narkotika cair ini, maupun ‘cartridge dan bullet cartridge’ vape ini adalah dari luar negeri…” ungkapnya.
Aldrin menambahkan, kedua pelaku mempelajari cara pembuatan narkotika jenis vape dari video yang dikirimkan oleh A.
“MK dan TKG datang ke sini, tanggal 15 kemarin atas perintah bosnya, itu mengirim video. Kami tanya ‘ni apa videonya ?’, Rupanya video bagaimana cara pengisian cairan (narkoba) ini sampai ke sini cartridge…” jelasnya.
Dalam penggerebekan apartemen yang diduga akan dijadikan lokasi produksi narkotika cair modus vape tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti 1 botol kaca berukuran besar yang diduga berisi narkotika cair (etomidate) sebanyak 4,919,5 mililiter yang akan dimasukkan ke dalam Vape, uang tunai kurang lebih Rp 6,3 juta, 418 RM uang asing dan 2 HP.
“ Kami amankan barang bukti,dari koper mereka kami temukan sebuah cartridge untuk dimasukkan kedalam Vape electrik. Cartridge itu sebanyak enam bungkus plastik, masing-masing berjumlah 500. Jadi kalau dikali 6, ada 3.000 (cartridge)…” pungkasnya.








