CAPAIAN UHC DEMAK TEMBUS 99,63 PERSEN DITANGGAPI MIRING DI MEDSOS, DIKAITKAN BANJIR, SENTIMEN PRIBADI KEPADA BUPATI DEMI BAYARAN FB PRO

Jatengtime.com-Harusnya menjadi sebuah kebanggan bersama bahwa Pemerintah Kabupaten Demak melalui Dinas Kesehatan Daerah dalam rapat koordinasi Optimalisasi Universal Health Coverage (UHC) pada Kamis (25/9/2025) dinyatakan capaian UHC di Demak per September 2025 telah menyentuh 99,63 persen.

Rakor tentang jaminan kesehatan masyarakat miskin Kabupaten Demak agar tetap memiliki akses pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang berkualitas tanpa hambatan finansial digelar di Ruang Command Center Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Demak dengan melibatkan lintas sektor BPKPAD, DinsosP2PP, Baperida, Tata Pemerintahan, BPJS Kesehatan Cabang Semarang dan KLOK Demak.

Program UHC ini diwujudkan melalui kepesertaan Bantuan Iuran Pemerintah Daerah (PBI Daerah) Kabupaten Demak melalui kerja keras dan komitmen dalam situasi anggaran yang terbatas, namun memastikan akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Kota Wali.

Ternyata capaian luar biasa ini justru digoreng oleh segelintir orang dengan maksut yang tidak baik agar kepercayaan masyarakat terkait kinerja Pemkab Demak jatuh. Dalam beberapa komentar di medsos yang memakai akun tidak jelas di medsos tampak terstruktur, masif dan sistematis (TSM) melenceng dari tema UHC, justru malah menghujat banjir dan aroma sakit hati pilbup.

Purwadi (45) salah satu ASN Pemkab Demak di salah satu cafe kopi jalan tembus, Rabu (28/1/22026) malam membenarkan bahwa ada yang sengaja menggoreng capaian UHC dengan tujuan tidak baik.

“ Sebenarnya ini tidak perlu dibahas mas, tapi ya kalau sudah ada unsur yang tidak baik, TSM agar kepercayaan masyarakat kepada kami jatuh. Dan kebanyakan dari mereka tampak pakai akun gak jelas ada sentimen pribadi kepada mbak Esti, dendam sakit hati kalah pilbup, kan lucu. Ini perlu diluruskan…” kata Purwadi.

Menurut Purwadi, setiap tahun, Pemkab Demak mengalokasikan anggaran puluhan miliaran rupiah untuk membiayai program UHC sebagai bentuk kepedulian Pemkab Demak akan hak dasar terutama bidang kesehatan.

“ Kalau komentar negatif itu terus dibiarkan, maka masyarakat berpotensi tidak tahu akan program kesehatan gratis melalui skema UHC. Kepercayaan masyarakat kepada Pemkab Demak akan keberpihakan hak dasar warga, terutama di sektor kesehatan akan hilang…” terangnya.

Pria yang berdomisili di salah satu desa di Kecamatan Bonang ini sampai berkelekar menanggapi komentar miring di medsos yang dinilai saatnya ditanggapi dengan bijak. Termasuk salah satu postingan dan tanggapan dari salah satu mantan DPRD Demak.

“ Kan tidak relevan UHC di goreng dengan banjir. Banjir itu bencana alam brow…tidak hanya terjadi di Demak, jangan giring opini yang memojokan Pemkab, kalian kan bukan hakim yang berhak memutuskan suatu perkara…” ujarnya.

“ Itu ada beberapa postingan dari salah satu mantan ‘penguasa’ DPRD Demak, sangat lucu dan melah membuka aibnya sendiri. Waktu kamu jadi ‘wakil rakyat’ apa yang telah kamu kerjakan dalam menangani banjir, kan jamanmu sudah ada banjir. Mbok sing cerdas dan bijak, atau kalau sampean memang peduli Demak, itu suruh buka hasil audit BPK dan inspektorat waktu kamu jadi DPR…” kilah Purwadi berkelekar.

“ Yang paling tidak bijaksana itu ada postingan yang sangat tidak beretika yang menampilkan foto bupati Es’tianah naik bencak dengan disertai caption sarat muatan kebencian dan menjurus pencemaran nama baik Pemkab…” paparnya.

“ Itu kalau bupati dan pemkab mau, yang mosting bisa dijerat pasal pencemaran nama baik yang diatur dalam UU ITE No. 1 Tahun 2024 (perubahan kedua UU ITE) Pasal 27A, yang melarang penyerangan kehormatan/nama baik secara elektronik, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun dan/atau denda Rp400 juta (Pasal 45 ayat 4). Perbuatan tidak menyenangkan yang bersifat memaksa diatur pada Pasal 27 B ayat (2) terkait pengancaman/pemerasan...” imbuhnya.

“ Tapi kami seluruh ASN Demak sangat yakin bupati Eistianah tidak mau melaporkan, milih diam tapi tetap bekerja menjalankan amanat undang-undang sebagai kepala daerah. Kalau boleh minta tolong screenshot postinganya dijadikan foto utama njih mas, siapa tahu yang mosting jadi terkenal. Kan katanya no viral no juctice, biar cepet dapat FB Pro…” pungkasnya.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *