Jatengtime.com-Jakarta-Pemkab Demak yang diwakili Sekda Akhmad Sugiharto,ST.MT menerima penghargaan SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) dan ZI (Zonea Integritas) Award Tahun 2025” yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).
Penghargaan yang dinilai bergengsi dalam rangka Penghargaan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2025, Rabu (11/2/2026) di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ternyata tidak mudah didapatkan.
Pemberian penghargaan SAKIP dan ZI Award 2025 ini bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada instansi pemerintah yang telah berhasil mengimplementasikan SAKIP dan Zi pada lingkungan kerja mereka. Sepanjang tahun 2025 sebanyak 204 unit kerja berhasil memperoleh predikat WBK dan 108 unit kerja mendapat predikat WBBM.
Penerimaan award dihadiri langsung oleh Menteri PAN RB Rini Widiantini, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, serta para perwakilan Pemerintah Daerah dari beberapa wilayah di Indonesia yang diundang secara langsung, antara lain :
1. Pemerintah Provinsi Lampung.
2. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
3. Pemerintah Kota Balikpapan.
4. Pemerintah Kota Palangka Raya.
5. Pemerintah Kabupaten Banjar.
6. Pemerintah Kabupaten Demak.
7. Pemerintah Kabupaten Subang.
Sekda Demak Akhmad Sugiharto,ST.MT kepada wartawan usai acara penerimaan penghargaan menyatakan bahwa keberhasilan ini semua berkat kepedulian dan pepercayan masyarakat kepada Pemkab Demak dalam memberikan pelayanan.
“ Mohon ma’af berhubung ibu Bupati ada agenda kegiatan lain, maka saya dan rekan-rekan yang mewakili beliau…” kata Sugiharto.
“ Penghargaan ini adalah hadiah untuk seluruh lapisan masyarakat Demak yang selama ini telah memberikan kepercayaan kepada kami dalam mengelola seluruh pelayanan, melalui akuntabilitas kinerja instansi pemerintah daerah…” ujarnya.
“ Malah kami tidak berfikir bahwa pengelolaan pelayanan tersebut dinilai baik oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB). Ini sebuah kebanggan kami tapi sebenarnya adalah hadiah untuk seluruh warga Demak…” ungkapnya.
Penilaian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) dan ZI (Zonea Integritas) kepada pemerintahan daerah berdasarkan :
– Amanat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
– Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri PANRB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
– Peraturan Menteri PANRB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih.
“ Kami juga ucapkan terima kasih kepada seluruh rekan ASN di unit kerja OPD se-kabupaten Demak yang telah iklas mengemban amanah pelayanan kepada masyarakat. Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kita semua untuk terus melaksanakan Reformasi Birokrasi…” pungkasnya.





