Jatengtime.com-Mataram-Kasus peredaran narkoba yang melibatkan oknum Polisi makin melebar saling buka-bukaan. Eks Kasatresnarkoba (Sudah di PTDH) AKP Malaungi tidak mau dijadikan tersangka utama, dia ‘bernyanyi nyaring’ bahwa komandanya, Kapolres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat, AKBP Didik Putra Kuncoro ikut terlibat, minta dibelikan mobil Toyota Alpard keluaran terbaru senilai Rp 1,8 miliar.
Dengan berbekal rekam jejak dan pengalaman menduduki jabatan Kasatresnarkoba di tiga wilayah, di Polres Sumbawa Barat, Polres Sumbawa, dan Polres Bima Kota, AKP Malaungi kemudian mendapat kontak telepon dari Koko Erwin yang menyatakan bersedia membelikan mobil Alpard. AKP Malaungi meneruskan niat Koko Erwin kepada kapolres Didik.
Koko Erwin bersedia memberikan uang Rp 1,8 miliar untuk membeli mobil Alphard keluaran terbaru dengan syarat ‘jaringan Koko Erwin tidak diganggu dalam mengedarkan sabu-sabu di Kota Bima’.
“ Koko Erwin ini yang pertama kali hubungi klien kami, menawarkan bantuan dengan syarat bisa/tidak diganggu mengedarkan sabu-sabu di Kota Bima. Klien kami langsung menghubungi pimpinannya dan mendapat arahan, bagaimana cara mainnya…” kata Asmuni.
Setelah kapolres setuju, bagai tanda jadi, AKP Malaungi meminta Koko Erwin mengirim uang muka Rp 200 juta dari nilai yang dijanjikan Rp1,8 miliar. Uang muka Rp 200 juta dikirim Koko Erwin via transfer melalui rekening ‘perempuan cantik’ bernama Dewi Purnamasari dan disusul mengirim kembali uang Rp 800 juta.
Dalam pengiriman uang melalui rekening perbankan tersebut, AKP Malaungi secara intensif mengabarkan kepada AKBP Didik hingga proses penyerahan secara tunai melalui Teddy Adrian alis Ria.
Usai di transfer uang Rp1 miliar, Koko Erwin membuat janji bertemu dengan AKP Malaungi di Hotel Marina Inn lantai 4, Kota Bima. Oleh Koko Erwin, AKP Maulangi dititipi 488 gram sabu-sabu. Asmuni menegaskan bahwa 488 gram sabu-sabu dari Koko Erwin tersebut hanya bersifat dititipkan, bukan untuk diedarkan.
“ Di kamar itu, klien kami dititipi 488 gram sabu yang diamankan di rumah dinasnya itu. Setelah diterima, sabu dibawa ke mobil dan disimpan di rumah dinas..” ungkap Asmuni.
“ Jadi, kalau sisa Rp 800 juta itu dari Rp 1,8 miliar yang sudah dikirim, baru sabu itu diambil untuk diedarkan Koko Erwin di Kota Bima…” ungkapnya.
Asmuni menegaskan bahwa keterangan tentang aliran uang Rp 1,8 miliar dari Koko Erwin sebagai bandar narkoba ini telah dituangkan dalam BAP AKP Malaungi dalam status tersangka pada penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.







