Jatengtime.com-Demak-Dunia pendidikan di Kota Wali tercoreng akibat kasus dugaan perselingkuhan/nikah siri EYW seorang oknum guru PJOK (Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan) di SD Negeri Bandungrerjo 1, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Ironisnya perselingkuhan EYW dengan AS, perempuan selingkuhanya (wali murid siswi ) dilaporkan secara resmi (disertai identitas,alat bukti hingga kronologi) oleh istri sahnya Lia Indriana kepada Bupati Demak dr.Eisti’anah,SE dengan tembusan kepada Sekda hingga Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian,Pengembangan Dan Sumber Daya Manusia) tertanggal 1 Desember 2025.
Salah satu sumber dari BKPSDM yang enggan ditulis namanya, kepada wartawan Kamis (12/2/2025) menyatakan Pemkab Demak melalui pihaknya telah menindaklanjuti aduan Lia Indriana, melakukan pendalaman dugaan pelanggaran hingga pemanggilan pelapor, terlapor hingga saksi-saksi. Hingga akhirnya diputuskan sanksi hukuman disiplin kepada EYW.
“ Mendapat laporan resmi dari pelapor, Pemkab Demak melalui kami tidak diam lho. Kami langsung menindak lanjuti dengan menimbang berbagai aspek aturan tentang ASN baik dari undang-undang, peraturan pemerintah hingga peraturan BKN…” kata BKPSDM.
“ Si pelapor memang cerdas dalam membuat laporan resmi disertai berbagai lampiran hingga dasar hukum laporanya. Ya maklum beliau istri ASN yang pasti paham tentang aturan ASN hingga hak dan kewajibanya sebagai istri ASN…” ungkapnya.
“ Kami juga memaklumi bahwa sanksi hukuman disiplin yang kami berikan kepada terlapor pasti ada yang puas dan tidak. Kami terbuka jika ada saran dan kritik demi kebaikan bersama. Kami sediakan ruang dialog…” pungkasnya.
Agus Susilo, seorang LSM sekaligus pemerhati hukum menyatakan bakwa pemberian sanksi hukuman disiplin kepada EYW oleh BKPSDM pasti telah memalui berbagai tahapan sesuai aturan dan perundang-undangan.
“ Tentu saya bisa memahami bahwa pemberian sanksi hukuman disiplin kepada oknum guru EYW oleh BKPSDM tidak asal menjatuhkan sanksi. Pasti telah memalui berbagai tahapan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku…” kata Agus.
“ Tuntutan pelapor agar EYW diberikan sanksi berat kita hargai, karena sebagai perempuan sekaligus istri ASN ibu dari 2 anak yang diselingkuhi suami pasti marah, kecewa dan menuntut pemerintah memberikan keadilan dan suaminya dihukum seberat-beratnya, dipecat misalnya…” ujarnya.
Ketika disinggung tentang pasal perzinaan, Agus menjawab bahwa itu ranah hukum yang berbeda walaupun nanti hasilnya dapat mempengaruhi sanksi dari Pemkab.
“ Jika pelapor tidak puas atas sanksi yang diberikan Pemkab Demak, ya monggo kalau mau membawa masalah ini ke ranah hukum, dengan KHUP baru. Itu hak pelapor…” ungkapnya.
“ Pelapor dapat lapor ke Polisi dengan dalih KUHP baru, UU No. 1 Tahun 2023 yang berlaku mulai tanggal 2 Januari 2026 yang mengatur pidana perzinaan (Pasal 411) dan kumpul kebo/kohabitasi (Pasal 412) dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun dan 6 bulan…” imbuhnya.
“ Kedua pasal tersebut adalah delik aduan absolut, artinya hanya bisa diproses hukum jika diadukan oleh suami atau istri, orang tua, atau anak.Lha kalau sudah inkarcht (sudah berkekuatan hukum tetap), pelapor dapat kembali mengadu kepada bupati atau pemkab…” pungkasnya.





