Jatengtime.com-Jepara-Korban pesta miras oplosan jenis ‘Es Moni’ di Desa Suwawal Timur, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, Minggu (8/2/2026) bertambah. Yang awalnya 5 tewas dan 1 orang dirawat intensif dirumah sakit menjadi 6 tewas dan 2 orang dirawat intensif di rumah sakit.
Kapolres Jepara, AKBP Hadi Hadi Kristanto saat konferensi pers, Rabu (11/2/2026) sore mengatakan, jumlah korban keseluruhan mencapai 8 orang.
6 orang yang tewas adalah : S (51) warga Pakis Aji, NU (58) warga Pakis Aji, SH (53) warga Pakis Aji, ESW (33) warga Pakis Aji, MAZ (33) warga Mlonggo dan FR (38) warga Mlonggo.
Sementara 2 orang yang masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit adalah SN dan HDY.
“ Korban berjumlah 8 orang, dengan rincian 6 orang meninggal dunia dan 2 orang masih dalam perawatan…” kata Hadi.
Polisi telah menetapkan 3 tersangka, masing-masing berinisial MR, S, dan ESW. Namun kemudian tersangka ESW turut menjadi korban, ikut tewas usai mengonsumsi miras oplosan tersebut.
Kapolres Hadi mengungkapkan ke 3 tersangka berperan secara bersama-sama dalam proses pengoplosan minuman keras. Ada yang menyediakan bahan, mencampur bahan-bahan tersebut tanpa keahlian yang memadai dan mengantarkan miras siap tenggak.
“ Mereka ini melakukan pengoplosan tanpa memiliki keahlian. Tidak bisa mengukur kadar dan kandungan campuran. Akibatnya, campuran tidak sesuai porsi dan berujung pada kematian…” ungkapnya.
Polres Jepara juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain : 1 galon/jerigen berisi cairan putih yang diduga ciu/arak, alat saringan, pompa air, 11 botol air minum, ember, gelas, madu rasa, minuman energi dan susu.
Menurut Hadi, sebagian barang-barang tersebut pada dasarnya bukan barang ilegal dan tidak berbahaya jika digunakan sesuai peruntukannya. Namun, jika pencampuran tanpa pengetahuan dan keahlian yang tepat, justru menjadikan campuran tersebut berbahaya dan mematikan.
“ Faktanya, peran mereka ber 3 ini telah menyebabkan orang meninggal dunia…” pungkasnya.
Penyidik menilai tindakan para pelaku telah memenuhi unsur memproduksi dan mendistribusikan minuman berbahaya yang menyebabkan korban jiwa. 2 tersangka bakal dijerat dengan sejumlah pasal terkait Undang-Undang Kesehatan, Perlindungan Konsumen, serta ketentuan pidana yang berlaku.





