DPD GRIB JAYA JATENG SOMASI POLRES DEMAK 2 X 24 JAM TANGKAP EKO HK, KALIMAT ‘MASUK PAK EKO…” BERGEMA LAGI

Jatengtime.com-Demak-Perseteruan antara DPC GRIB Jaya kabupaten Demak dengan Eko HK (Eko Pasopati ) karena dalam salah satu unggahanya di Tiktok menyebut GRIB Jaya Demak menerima dana operasional dari mafia solar ilegal, ‘makan dan minum solar ilegal’ membuat seluruh jajaran Ormas besutan Hercules murka dan membuat perhitungan.

Ketua DPD GRIB Jaya Jateng, Isroi Rais, S.H, M.H. M.Kn,  Rabu (25/2/2026) sore dihadapan ratusan perwakilan pengurus dan anggota DPC Kudus, Rembang, Kabupaten Semarang, Wonogiri, Kendal, Batang dan daerah lainnya (juga didampingi Kasat Intelkam AKP. Muhammad Bisri, SE) sebelum silaturahmi dengan Kapolres menegaskan bahwa GRIB Jaya mensomasi Polres Demak dengan memberi tenggat waktu 2 x 24 jam agar menangkap Eko HK (Eko pasopati).

Somasi tersebut berdasarkan laporan yang telah dilayangkan beserta barang bukti ke Polres Demak pada Minggu, 22 Februari 2026 malam, oleh Ketua DPC GRIB Jaya Kabupaten Demak, Sholekan yang didampingi Sekretaris dan Bendahara dan Bidang Hukum DPD GRIB Jaya Jawa Tengah Choirun Nidzar Alqodari, S.H.

Isroi menegaskan fitnah yang dilontarkan Eko HK sangat keji dan biadab yang menyebut bahwa ormas Pemuda Pancasila (PP) dan GRIB Jaya Demak menerima dana operasional dari mafia solar ilegal, ‘makan dan minum solar ilegal’.

Somasi tersebut dikabarkan telah mendapat restu dari Ketum GRIB Jaya Hercules Rosario de Marshall karena dinilai telah menginjak-injak dan merendahkan harga diri GRIP Jaya, hingga membangkitkan rasa persaudaraan seluruh anggota GRIB Jaya untuk memberikan perlawanan hukum, tidak menerima permintaan ma’af dari Eko HK yang beredar di Tiktok.

“ Fitnah Eko HK bahwa GRIB Jaya Demak menerima dana operasional, ‘makan dan minum solar ilegal’ dari mafia BBM ilegal menurut kami sangat keji dan biadab. Kami ingin ada tindakan Polres Demak jelas dan terang. Laporan tersebut kan resmi dan dilengkapi berbagai barang bukti…” kata Isroi.

“ Untuk itu kami meminta Kapolres Demak beserta jajaran terkait agar dalam waktu 2 x 24 menangkap orang yang katanya kebal hukum. Kalau Polres tidak bisa, maka kami yang akan mengambil tindakan…” ujarnya.

GRIB Jaya menilai fitnah tersebut juga merupakan pernyataan serius yang dapat memengaruhi citra ormas di tengah masyarakat, apalagi sengaja dihembuskan isu solar ilegal yang merupakan persoalan sangat sensitif yang tengah menjadi perhatian publik.

“ Ini masalah serius dan harus ditangani lewat jalur hukum secara serius. Dan malah GRIB Jaya akan memberikan perlindungan hukum kepada semua pihak di Kabupaten Demak yang selama ini dibuat resah oleh Eko HK lewat Tiktok. Kata siapa dia kebal hukum..?, semua sama di mata hukum, lawan dia..! Kami siap ikut menjaga kabupaten Demak agar terbebas dari segala fitnah dan berita tidak benar apalagi dengan niat pemerasan…” ujarnya sembari disusul yel yel khas GRIB Jaya dan pekikan kalimat ‘Masuk pak Eko…’ dari anggota GRIP Jaya.

” Dan kalau di Kabupaten Demak memang terbukti dan ada mafia BBM ilegal, termasuk penyakit masarakat (Pekat) lainya, kami seluruh pengurus dan anggota GRIB Jaya akan membantu Polres Demak untuk membongkar dan mengusut tuntas. Siapapun yang menjadi becking akan kita lawan…” pungkasnya.

Bidang Hukum DPD GRIB Jaya Jawa Tengah Choirun Nidzar Alqodari, S.H menambahkan jika ada bukti terkait sebuah penyimpangan hukum silakan disampaikan melalui jalur hukum, bukan sengaja membuat opini yang beredar tanpa dasar. Apalagi menggunakan medsos yang juga sudah ada ketentuan pidana lewat UU ITE.

“ Tuduhan DPC GRIB Jaya Demak makan dan minum solar dari mafia BBM ilegal, sampaikan melalui jalur hukum disertai barang bukti. Bukan sengaja membuat opini tanpa dasar di medsos, bahkan tidak mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Menggunakan medsos dengan sengaja berdasarkan fitnah, menyerang kehormatan seseorang atau lembaga negara tanpa alat bukti tentu ada ketentuan pidana lewat UU ITE…” kata Nidzar.

“ Kebebasan berpendapat tetap memiliki batasan hukum, tidak ada yang kebal hukum. Penyampaian informasi di ruang publik harus disertai data dan bukti yang jelas dan benar agar tidak berujung pada konsekuensi hukum serta merugikan pihak lain…” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *