DENGAN MODUS BERSIHKAN RAHIM DAN HADIAH ILMU LADUNI, OKNUM PIMPINAN PONPES DI NTB PERKOSA 2 SANTRIWATI, AKHIRNYA DITAHAN POLISI

Jatengtime.com-Mataram-Muhammad Taufik Firdaus (MTF), pimpinan Ponpes (Pondok Pesantren) di Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) pemerkosa 2 santriwatinya kini sudah ditahan penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda NTB.

Untuk ,melancarkan aksinya, MTF menggunakan akal licik pura-pura membersihkan rahim hingga menghadiahi ilmu Laduni.

Konon ilmu Laduni menjadi salah satu ilmu langka yang banyak dicari di kalangan pesantren yang merujuk pada kitab Al-fiyah Ibnu Malik “Wafi Ladunni Laduni qalla wafi, qadni wa qathni alhadfu aidzan qad yafii”, yang artinya :

“ Jangan berharap mendapatkan ilmu tanpa usaha dan belajar (Laduni), sebab hal itu hanya dapat diraih oleh orang yang khos (spesifik/khusus)”.

Diduga dari bermodalkan iming-iming ilmu Laduni, MTF leluasa memperkosa santriwatinya di ruangan khusus di lingkungan ponpes tersebut yang dikenal dengan kamar Khalwat.

Khalwat adalah perbuatan berada pada tempat tertutup atau tersembunyi antara 2 (dua) orang yang berlainan jenis kelamin yang bukan Mahram dan tanpa ikatan perkawinan dengan kerelaan kedua belah pihak yang mengarah pada perbuatan Zina.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Muhammad Kholid, kepada wartawan, Selasa (3/3/2026) membenarkan MTF kini telah ditahan dengan pasal dugaan pemerkosaan.

“ Benar (MTF) telah ditahan, dugaan kekerasan seksual terhadap santriwatinya di kamar khalwat pondok pesantren…” kata Kholid.

Kholid mengatakan MTF terbukti telah memperkosa dua santriwatinya sekitar awal Mei 2025 hingga pertengahan Agustus 2025.

“ Dugaan perbuatan tersebut dilakukan berulang hingga empat kali terhadap salah satu korban, serta kepada korban lainnya dengan peristiwa serupa…” ujarnya.

Dalam melakukan aksi memperkosa para korban, MTF tidak hanya pura-pura membersihkan rahim, menghadiahi ilmu Laduni, memanipulasi keadaan serta memanfaatkan kerentanan korban namun juga memanfaatkan posisi dan kewenanganya sebagai pimpinan Ponpes.

“ Dengan tipu muslihatnya, korban terpaksa tergerak melakukan perbuatan yang melanggar hukum…” ungkapnya.

Selain menahan orang yang seharusnya menjadi panutan umat, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti terkait dugaan pemerkosaan terhadap santriwati tersebut, antara lain potongan bungkus kondom, pakaian korban, kunci kamar hingga dokumen administrasi Ponpes.

“ Untuk melengkapi penyidikan, tentu kami sertakan barang-barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut…” pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan nafsu binatangnya, MTF dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *