BOTOK DAN TEGUH DIVONIS BEBAS DENGAN PENGAWASAN, SEMOGA TIDAK DICARI-CARI LAGI KESALAHANYA

Jatengtime.com-Pati-Setelah melalui drama peradilan berbelit-belit dan diduga sarat kepentingan politik, dua pentolan AMPG (Aliansi Masyarakat Pati Bersatu) pejuang keadilan dan supremasi birokrasi Kabupaten Pati, yaitu Botok (Supriyono) dan Teguh Istiyanto, akhirnya kembali menghirup udara bebas.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati, dalam persidangan yang digelar pada Kamis (5/3/2026) menjatuhkan vonis 6 bulan penjara dengan masa pengawasan dipotong masa tahanan dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Muhamad Fauzan Haryadi, menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan ‘sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)’ bersalah melakukan tindak pidana penghasutan di muka umum secara bersama-sama (?), merujuk pada aksi blokade Jalan Pantura Pati yang terjadi pada 31 Oktober 2025 lalu.

Botok dan Teguh diyakini sebagai tumbal kebijakan politik dan birokrasi di Pati, dengan pemicu aksi protes massa AMPB di Jalan Pantura Pati, Widorokandang, pada 31 Oktober 2025.

Aksi protes yang kemudian di Framing melakukan blokade jalan umum dilakukan sebagai reaksi kekecewaan terhadap hasil Rapat Paripurna Hak Angket DPRD Pati yang memutuskan untuk tidak memakzulkan Bupati Sudewo.

Akibatnya Botok dan Teguh ditahan Polisi sejak 2 November 2025 dan mengakibatkan rakyat pati terus melakukan perlawanan yang menggemparkan Nusantara.

“ Kepada para terdakwa, menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 dan terdakwa 2 dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan, pidana pengawasan…” kata Fauzan.

Artinya, Botok dan Teguh tidak perlu mendekam di dalam lembaga pemasyarakatan, asalkan tidak mengulangi tindak pidana dalam masa percobaan 6 kedepan.

“ Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum, mereka tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan…” ujarnya.

Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa merupakan reaksi spontan atas kekecewaan terhadap kebijakan eks Bupati Sudewo yang belakangan di OTT KPK dan bentuk solidaritas sebagai aktivis dalam menyampaikan aspirasi masyarakat Pati yang tertindas.

Majelis hakim juga memerintahkan agar Botok dan Teguh segera dikeluarkan dari dari tahanan.

“ Memerintahkan (kepada JPU) agar para terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan…” pungkasnya.

Agus Saparudin yang juga sesama aktivis, usai vonis bebas Teguh dan Botok menyatakan gembira atas putusan majelis hakim.

Namun sebagai aktivis Agus berharap agar setelah bebas namun dalam pengawasan, tidak ada oknum yang sengaja mencari-cari kesalahan Botok dan Teguh agar dengan mudah dimasukan penjara.

“ Tentu sebagai sesama aktivis dan wong Pati Ora Sepele, saya bersyukur dan atas kebebasan mas Botok dan Teguh. Walau dengan jebakan hukum yang tersirat yaitu masa pengawasan…” kata Agus.

“ Untuk itu kami semua warga Pati juga punya hak dan kekuatan pengawasan juga,  yaitu mengawasi gerak-gerik oknum-oknum bukan yang tidak bertanggung jawab, tapi oknum-oknum pesanan seseorang yang sengaja mencari-cari kesalahan mas Botok dan Teguh agar melanggar hukum, melanggar vonis pengadilan…” ujarnya.

“ Kami tidak bodoh, kami Wong Pati Ora Sepele belajar tentang rambu-rambu dan segala jebakan hukum, jika diantara mas Botok dan Teguh melakukan kesalahan walaupun itu sengaja dijebak, maka dengan mudah mas Botok dan Teguh masuk penjara. kalau itu terjadi maka akan kami lawan…!” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *