USAI DIVONIS 5 TAHUN PENJARA DI PN SEMARANG, ‘HABIB’ PREDATOR SEKS ANAK DIBAWAH UMUR AKAN JALANI SIDANG DI JEPARA

Jatengtime.com-Jepara-Setelah sebelumnya divonis penjara 5 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang, pada Selasa, 9 Desember 2025 lalu, ‘Habib’ Safiq bin Zainal Abidin Alaydrus, warga RT 2/III, Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, kini bakal berhadapan dengan proses pengadilan di PN Jepara.

Safiq disidang dalam perkara, lokasi dan korban berbeda, sedangkan dia tersangka tunggal, terjerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman paling berat mencapai 15 tahun penjara, terutama dari Pasal 473 ayat (4) KUHP, yaitu :
-Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mengatur tindak pidana kesusilaan terhadap anak dengan ancaman pidana paling berat hingga 15 tahun penjara.
-Pasal 76 ayat (1) juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terkait perbuatan eksploitasi seksual terhadap anak.
-Pasal 9 juncto Pasal 11 juncto Pasal 35 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, tentang penyesuaian pidana, terkait produksi, kepemilikan, dan penyebaran konten pornografi.
-Pasal 6 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang mengatur perbuatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, serta memperdagangkan materi bermuatan pornografi.
-Pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait distribusi dan eksploitasi seksual berbasis sistem elektronik

Dion Mario, selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara kepada wartawan Rabu (11/3/2026) membeberkan informasi terbaru bahwa Majelis hakim akan memberikan keputusan terkait nota keberatan atau eksepsi, yang sebelumnya diajukan oleh pihak terdakwa.

“ Eksepsi yang diajukan PH (penasihat hukum) terdakwa, menyatakan jika kasus tersebut telah disidangkan di Semarang. Nanti setelah lebaran putusan sela, menjawab eksepsi. Ya, penasihat hukum menampik dakwaan. Itu haknya…” kata Dion.

“ Kasus yang saat ini naik ke persidangan merupakan kasus berbeda. Dari apa yang telah disidangkan di Semarang. Terdapat perbedaan tempat dan asal korban, yaitu di Semarang dan Jepara…” ujarnya.

“ Sudah eksepsi, putusan selanya yang belum. Nanti jika eksepsinya ditolak baru lanjut pemeriksaan saksi. Saat ini belum masuk ke pembuktian, jadi belum ada fakta persidangan ya…” ungkapnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) menegaskan bahwa dakwaan yang diajukan kali ini mencakup rangkaian perkara yang berbeda, meski melibatkan tersangka yang sama.

Kasus predator seks anak ini sempat menggemparkan warga Jepara dan menjadi ‘Topik trending’ nasional dikarenakan jumlah korban mencapai 31 anak dibawah umur, lintas derah dan provinsi (https://jatengtime.id/2025/05/08/prestasi-kejahatan-predator-seks-jepara-bergelar-habib-31-korban-semua-anak-dibawah-umur-hingga-sewa-kos-seharga-rp-30-ribu-jam/).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *