BUPATI SUKOHARJO, KEPALA BPKAD DAN KABAG UMUM DITETAPKAN KPK SEBAGAI TERSANGKA

Jatengtime.id-Jakarta-Drama penangkapan tangan (OTT) KPK di Sukoharjo berlanjut, usai pemeriksaan intensif, Sabtu (11/7/2026) KPK akhirnya nebetapkan Bupati Sukoharjo Sukoharjo, Etik Suryani, Kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) Richard Tri Handoko dan Kabag Umum (Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo) Tri Mulyo sebagai tersangka.

“ KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka…” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers, di gedung KPK.

Bupati Etik diduga melakukan pemerasan terhadap bawahan. Dari hasil pemerasan Etik diduga menerima duit (setoran) sebanyak Rp 2,9 miliar.

Dalam aksinya, KPK menduga Etik sengaja membuat 2 surat keputusan (SK) Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026 untuk pemerasan itu.

Adapun 2 SK itu yakni SK Bupati tentang Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan SK Bupati tentang Penerima dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah.

“ Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut diduga digunakan sebagai ‘alat’ oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan dari ‘Setoran Upah Pungut (UP)’ di lingkungan BPKAD Sukoharjo…” ungkapnya.

Dengan 2 SK tersebut, Etik memeras bawahannya Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH), RCH diminta Etik untuk mengumpulkan insentif dari setiap pegawai sebanyak 40 persen.

“ ETS meminta saudara RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40% dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD…” lanjutnya.

RCH kemudian meminta para pegawai eselon III BPKAD guna menyetorkan potongan upah pungut tersebut kepada sekretaris BPKAD Nardi (ND). Dari ND uang yang terkumpul disetorkan ke Bupati Etik.

Bupati Etik juga memperintahkan Kabag Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo (TRM) untuk mengurus ‘Setoran Rutin Kepala-kepala OPD’ tahunan, THR dan setoran pengeluaran fiktif dan markup pengadaan pada Bagian Umum.

“ Atas perintah ETS, TRM mengumpulkan setoran-setoran dari para OPD setiap tahun dan pada momentum THR. Selain itu, TRM juga diduga memberikan setoran, yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo…” imbuhnya.

Ini daftar setoran yang di terima Bupati Etik :
– Selama periode 2024-2026 sebanyak Rp 840 juta.
– Pada tahun 2024 sebanyak Rp 245 juta.
– Pada tahun 2025 sebanyak Rp 350 juta.
– pada tahun 2026 sebanyak Rp 245 juta.
Adapun uang yang terkumpul dari RCH pada 2022-2024 dari setoran OPD mencapai Rp 1,2 miliar.

“ Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp 2,93 miliar. ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi…” pungkasnya.

Salah satu pentolan ICW yang ikut menyaksikan penetapan tersangka di gedung Merah Putih KPK menyatakan bahwa pola dan modus kepala daerah dalam upaya memeras bawahanya hampir terjadi di berbagai daerah dan KPK sudah mengunci kegiatan korupsi tersebut.

” Sebenarnya pola dan modus korupsi kepala daerah ya seperti itu, hampir mirip miriplah. Mereka memanfaatkan orang kepercayaanya, biasa kita sebut ‘orang yang berjasa saat pilkada’ untuk melancarkan aksinya, KPK sudah memetakan dan mengunci pola seperti itu, tinggal nunggu jadwal di OTT saja…” kata pentolan ICW yang enggan disebut namanya.

Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *