Jatengtime.id-Jakarta-Nusron Wahid (menteri ATR/BPN) mendadak viral karena dalam persidangan kasus korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/9/2026), disebut menerima uang panas USD 400 ribu atau sekitar Rp6,4 miliar.
KPK langsung menelusuri fakta persidangan dan memastikan keterangan yang muncul dalam persidangan akan ditelaah dan dianalisis oleh jaksa penuntut umum.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2026) mengatakan setiap fakta persidangan penting untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
“ Jaksa Penuntut Umum KPK tentu akan telaah dan analisis setiap keterangan yang muncul dalam persidangan…” kata Budi.
Fakta baru yang terungkap dalam persidangan dapat menjadi bagian penting dalam proses pembuktian dan pengembangan perkara.
“ Yang pada pokoknya, tentu setiap fakta persidangan penting untuk proses pembuktian perkara ini, karena akan mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh…” ungkapnya.
Perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 622.090.207.166,41 atau sekitar Rp 622 miliar.
Nama Nusron disebut terdakwa Ishfah Abidal Azis alias ‘Gus Alex’ mengonfirmasi kepada mantan staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Syaiful Bahri alias ‘Bajak laut’ mengenai penyerahan uang sebesar USD 400 ribu atau sekitar Rp 6,4 miliar.
Ishfah menanyakan kepada Bahri soal uang tersebut yang disebut diserahkan melalui seseorang bernama Erik untuk memenuhi permintaan Zainal Abidin.
“ Apakah saudara saksi tahu bahwa pada waktu saudara saksi saya minta, saya minta saudara saksi untuk ketemu seseorang bernama Erik untuk menyerahkan sejumlah uang sebesar USD 400 ribu itu adalah untuk memenuhi permintaan saudara Zainal Abidin, temannya Pak Nusron Wahid…?” tanya Ishfah.
Bahri menjawab dengan mengaku saat itu dia tidak mengetahui siapa pihak yang meminta uang tersebut. Dia baru mengetahui peruntukan uang itu setelah menanyakannya kepada Ishfah beberapa hari kemudian.
“ Waktu itu saya tidak tahu, Pak. Tetapi setelah beberapa hari saya nanya ke bapak, itu sebenarnya siapa, baru bapak kasih tahu…” jawab Bahri.
Ishfah kemudian kembali memastikan bahwa uang tersebut diminta Zainal Abidin dan diserahkan melalui Erik. Ishfah menyebut Zainal sebagai teman Nusron Wahid.
“ Baru setelah itu saya kasih tahu bahwa saudara Zainal Abidin itu meminta, kemudian waktu itu saya minta serahkan ke dia, dia itu temannya Pak Nusron Wahid. Betul…? ” tanya Ishfah.
“ Iya…” jawab Bahri.
Keterangan mengenai uang USD 400 ribu tersebut sebelumnya (pada hari yang sama) juga muncul dalam persidangan terdakwa Asrul Azis Taba selaku Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama.
Bahri mengaku sempat dititipi uang oleh Asrul untuk diserahkan kepada Ishfah. Dalam rangkaian keterangan berikutnya, uang tersebut disebut berkaitan dengan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR-RI yang saat itu diketuai Nusron Wahid.
Meski demikian, keterangan mengenai aliran uang dan keterkaitannya dengan sejumlah pihak tersebut masih merupakan fakta yang terungkap dalam persidangan dan belum menjadi kesimpulan hukum.
Nusron Wahid hingga saat ini belum memberikan pernyataan terkait namanya yang disebut dalam persidangan.
Dalam kasus ini KPK telah memproses empat terdakwa, yakni :
– Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
– Direktur Operasional Maktour Ismail Adham.
– Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
– Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.




