Jatengtime.id-Demak-Teka teki penemuan mayat perempuan oleh warga yang terbakar di pos ronda Dukuh Wareng, Desa Kebonagung, Demak, pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB terungkap.
Hasil olah TKP setelah api dipadamkan korban diyakini dibunuh sebelum dibakar guna menyamarkan jejak, yang kemudian berlanjut pengumuman resmi orang hilang oleh Polres Demak akhirnya ada keluarga korban yang mengakui bahwa mayat tersebut adalah Sri sulastri (42) warga Desa Monggot, kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan.
Dari pengakuan keluarga korban, hasil olah TKP dan hasil autopsi tim kedokteran forensik kemudian Tim gabungan Unit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, Resmob Polres Demak dan Polsek Kebonagung mengantongi identitas terduga pelaku yaitu Bambang Irawanto (53) asal Jombatan kasemben Jombang, Jawa Timur, yang bersembunyi di kos-kosan belakang pasar Mangkang Semarang.
Informasi yang beredar saat dibekuk, pelaku berusaha melarikan diri dan melakukan peralawan hingga terpaksa dilumpuhkan dengan 2 tanda mata dikakinya.
Kapolres Demak, AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra mengatakan, kasus pembunuhan ini berlangsung sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku sehari hari berprofesi sebagai tukang las dan pengemudi Ojol ternyata adalah pacar korban dan residivis pernah terjerat kasus pembunuhan di Pati tahun 1997 berhasil dibekuk pada Kamis (2/9/2026) dini hari.
Hasil autopsi tim kedokteran forensik memastikan korban sudah mengembuskan napas terakhir akibat hantaman martil yang selalu dibawa pelaku dalam jok motor yang berakibat tulang leher korban patah dan tusukan di kepala.
Mengetahu korban tewas, kemudian pelaku mengambil pertalite dalam tangki motornya untuk membakar mayat korban dengan maksut mengaburkan identitas fisik korban serta menghapus rekam sidik jari di lokasi kejadian.
Kepada Polisi pelaku mengaku tega membunuh korban dilatarbelakangi oleh rasa cemburu buta pelaku terhadap korban selama menjalin hubungan asmara masih komunikasi dengan mantan suaminya.
Sebelum kejadian pelaku mengaku bahwa korban minta diantar ke Solo menemui mantan suaminya untuk minta uang karena anaknya sakit. Ditengah perjalanan terjadi cekcok antara pelaku dan korban hingga mengakibatkan pelaku nekad menghabisi nyawa korban yang sudah dipacari sekitar 6 tahun.
Penyidik Polres Demak memastikan seluruh barang bukti berupa 1 palu kerja, sisa BBM dan 1 unit sepeda motor molik pelaku telah disita untuk memperkuat penuntutan di pengadilan. Pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sedangkan pelaku yang residivis karena pernah melakukan kasus pembunuhan di Pati bakal menjadi pertimbangan khusus di pengadilan.




